KaltimKita.com, SANGATTA – Berdasarkan hasil temuan dugaan indikasi kecurangan pilkada Kutim 2020, juga dibeberkan melalui keterangan konfrensi pers melalui Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Kalimantan Timur menduga ada kecurangan di Pilkada Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Ketua BSPN Kaltim Habibie mengaku, pihaknya menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Kutai Timur.
Adapun hasil penelusuran “invrstigasi” tim BSPN Kalimantan Timur yang dituturkan oleh ketuanya langsung Habinie adapaun dugaan kecurangan pada pesta demokrasi pilkada Kutim meliputi adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tercatat hanya di atas selembar kertas HVS tanpa mengindahkan ketentuan proses aturan Pilkada yang berlaku. “Tidak sesuai jumlah daftar hadir pemilih tambahan tidak sama dengan jumlah suara C hasil. Kemudian, penulisan daftar hadir tidak mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir,” tegas Habibie.
Yang mana hal tersebut ditemukan pada beberapa TPS Kecamatan Sangatta Utara. “Semua itu terungkap setelah terjadinya pembukaan kotak suara di TPS yang terjadi kejanggalan," ujarnya.
Tampak perwakilan advokasi jurkam paslon bupati/wabup Kutim Mahyunadi-Kinsu nomor urut 1 orasi suarakan usut tuntas pelanggaran kecurangan pada pilkada Kutim 2020
BSPN bentukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, sesuai Pasal 202 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan daftar pemilih paling sedikit memuat NIK, nama, jenis kelamin, dan alamat warga negara Indonesia (WNI) selaku pemilih. Habibie menilai, kejadian ini juga melanggar Pasal 177A Ayat 01 dan Ayat 2 serta Pasal 177B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Indikasi pelanggaran itu juga sesuai dengan aturan Pasal 25 Ayat 3 Huruf C, PKPU 18/2020. Yakni, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke-5 meminta mengisi identitas pemilih sebagai mana dimaksud Pasal 9 huruf C yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan ke dalam formulir model daftar hadir pemilih tambahan KWK.
"Kami berasumsi ini bisa terjadi di 967 TPS se-Kutai Timur. Rekomendasi kami kepada Bawaslu Kutai Timur, pada saat pleno tingkat kabupaten, daftar hadir pemilih tambahan se-Kutai Timur harus dibuka," tegas Habibie. Selain itu, berdasarkan sampel temuan BSPN di beberapa TPS, KPPS tidak menulis daftar pemilih tambahan secara lengkap dan jelas.
The power emak-emak berbaur dengan ribuan pendukung MaKin seruduk KPU menuntut keadilan
Satu-persatu indikasi dugaan kecurangan pilkada 2020 khusushya di Kutim mulai mencuat ke permukaan. Bahkan saat aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Kutim , timses sekaligus jurkam juga mantan aktivis Reformasi Asbudi mewakili tim advokasi paslon bupati/wabup kutim nomor urut 1 H Mahyunadi, SE.,M.Si dan H. Lulu Kinsu mengatakan masih hangatnya permasalahan sengketa pilkada Kutim atas temuan indikasi dugaan pelanggaran akan aksi dugaan kecurangan-kecurangan dan belum mendapatkan respon yang memuaskan dari pihak Bawaslu Kutim, tiba-tiba saja KPU buru-buru pleno. “Ini malah menjadi imej negatif tentunya dimasyarakat Kutim akan hal itu. Ini ada apa sih sebenarnya semakin menguatkan keyakinan kami akan tindakan menutup-nutupi kecurangan tersebut,” ujarnya.
Jurkam orasi MaKin itu menegaskan adapun demo yang terjadi pada Rabu (16/12) 2020 siang ini, sekaligus menyikapi atas tindakan Plt Bupati Kutim cepat-cepat melakukan rotasi Plt Kepala Disdukcapil yang dirasakan sangat menyalahi aturan kewenangannya. “Hal ini telah diatur dan berdasarkan pasal 71 UU No 10 ayat 3 Bahwasannya Plt kepala daerah tidsk diperbolehkan merotasi jabatan memasuki 6 bulan sebelum maupun setelah pilkada 2020,” jelas Asbudi saat diwawancarai KaltimKita.com ditengah demontrasi depan kantor KPU Kutim kawasan Pendidikan Kecamatan Sangatta Utara.
“Pilkada kita diketahui bulan Desember pergantian Plt Kepala Disdukcapil Kutim pada September langsung diganti apalagi sudah ada Plt Disdukcapil sebelumnya. Sementara masa Plt Kadis Capil Kutim baru berakhir 1 November lalu,” urai Asbudi.
Asbudi tidak mau sebatas asumsi berdasarkan landsan acuan hukum sebenarnya baik menurut akan kewenangan Plt kepala daerah baik pada tatanan perundang-undangan aturan administrasi negara dan pemerintahan yang berlaku. “Sudah sangat jelas menyalahi akan kewenangan akan jabatan diembannya. Atas rotasi jabatan tersebut maka tak heran berdasarkan hasil temuan tim kami dari MaKin mendapati KTP ganda, adanya TPS siluman RT 00 dengan data akurat pemilih, didapati DPTB yang tidak signifikan sehingga terjadi pengelembungan tabulasi suara dan ini hampir terjadi di semua TPS se-Kutim,” ulasnya.
Selain itu Alumnus aktivis Reformasi ini menambahkan bentuk keptihatinan serta krisis kepercayaan masyaraakat akan lembaga marwahnya demokrasi rakyat melalui KPU disaat santer dugaan kecurangaan mencuat terkesan buru-buru menggelar pleno. “Maka dari itulah bersamaan kami menggelar aksi demo bersama masyarakat. Aksi ini murni tergerak dari nurani rakyat Kutim juga mewakili perasaan paslon kami MaKin Kutim yang merasa dirugikan. Maka dari itu demo akan terus berlaku sampai ada kepastian hukum yang berlaku atas indikasi kecurangan pelanggaran pada pilkada Kutim,” tegas Asbudi.
Asbudi menjelaskan berlangsungnya pleno yang terkesan “buru-buru” pihak MaKin telah mengutus 4 saksi mengawal jalannya pleno. “Namun sebelum pleno digelar kami menuntut agar kotak suara dibuka sekarang juga, agar terang benderang akan kebenarannya. Selain ini kami telah membagi beberapa tim yang memiliki tugas membawa permasalahan pelanggaran tersebut baik ditingkat MK, Polda Kaltim termasuk Bawaslu pusat,” tutupnya. (tim)