Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan dua pria penyalahgunaan narkotika. Salah satu diantaranya adalah oknum Satpol PP Kota Balikpapan berinsiial AS, sementara rekannya berinisial MA.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada Senin, 12 Desember 2022 lalu. Bermula informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana narkotika di kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Dari informasi tersebut polisi pun melakukan penyelidikan, dan mendapati MA dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat penggeledahan ditemukan uang Rp150 ribu rupiah. Karena dicurigai kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan urine, dan hasil positif mengkonsumsi narkotika,” kata Roganda saat press rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (14/12/2022).
Hasil interogasi, pelaku mengaku meminjam motor AS. Saat itu kebetulan AS datang hendak mengambil kembali motor yang digunakan MA. Tanpa basa-basi, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap AS.
“Kami juga lakukan tes urin terhadap AS ternyata hasil pemeriksaan mengandung zat amphetamine atau narkotika. Kendaraannya kami geledah dan didalamnya terdapat tas hitam yang di dalamnya terdapat pipet kaca dan plastik kecil dibungkus dengan tisu,” jelas Roganda.
Dari pemeriksaan, keduanya diketahui sudah tiga kali menggunakan narkotika pada bulan Desember ini. AS memberikan uang kepada MA untuk membeli narkotika dengan iming-iming upah memakai bersama.
“Belinya di kawasan Kelurahan Baru Ulu di Jalan Sultan Hasanuddin, ini sudah mau yang ketiga. Uang ini yang digunakan untuk membeli. Mereka baru merencanakan tapi sudah lebih dulu dicegat sama penyidik,” ucapnya.
Atas dasar tersebut MA dan AS ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar tindak pidana Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Jika terbukti pasal 112 ayat 1 maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tuturnya.
Roganda menyebut MA dan AS diduga sebagai pengguna. Sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka wajib direhabilitasi baik medis maupun sosial.
“Oleh karena itu tahapan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BNNK Balikpapan maupun BNNP Kaltim untuk melakukan assesmen terhadap kedua tersangka,” pungkasnya. (an)