Tulis & Tekan Enter
images

Kunjungan Kerja Pansus LKPJ Gubernur Kaltim di Samboja, Kutai Kartanegara. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tinjau Lokasi PDKT Sapi di Kutai Kartanegara

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Pansus LKPJ Gubernur Kaltim meninjau langsung program Pengembangan Desa Korporasi Ternak (PDKT) sapi di Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (17/04/2025), guna menguji efektivitas program sekaligus menggulirkan wacana pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai penguat ketahanan pangan.

Kunjungan ini dipimpin Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim, Agus Suwandy, didampingi sejumlah anggota pansus diantaranya Fuad Fakhruddin, Abdul Giaz, Damayanti, Fadly Imawan, Firnadi Ikhsan, Andi Satya Adi Saputra, Hartono Basuki dan Baharuddin Demmu. Turut hadir juga tenaga ahli dan staf pansus.

Rombongan disambut langsung oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Fahmi Himawan, bersama para peternak dari Kelompok Ternak Tirto Sari yang mengelola kandang penggemukan sapi serta unit pengolahan pupuk kompos.

Lebih lanjut, Agus Suwandy menilai bahwa konsep PDKT yang diterapkan di Samboja merupakan pendekatan baru dan potensial dalam mendukung ketahanan pangan daerah. Dirinya menyampaikan bahwa DPRD Kaltim tengah mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai wadah formal pengelolaan sektor peternakan rakyat.

“Tentu di Kalimantan Timur ini sudah ada juga rencana itu. Undang-undangnya sudah disahkan, dan diharapkan pada tahun 2025 ini bisa mulai dilaksanakan,” ucapnya.

Meski optimis, Agus tak menutup mata terhadap berbagai tantangan di lapangan. Salah satu yang paling krusial menurutnya adalah ketersediaan pakan dan kebutuhan akan kawasan khusus untuk peternakan.

“Kita menyaratkan juga, kalau di kampung begini untuk beternak sapi rasanya agak aneh. Perlu kawasan khusus. Bisa saja lahannya kita bebaskan atau dikelola lewat skema pinjam pakai dengan kelompok tani,” tegasnya.

Agus memperkirakan, pembangunan kawasan peternakan bisa dilakukan dengan dana sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta per hektare. Dirinya mengusulkan pembentukan kawasan peternakan seluas 10 hingga 20 hektare, yang dapat dibagi dan dikelola secara kolektif oleh kelompok-kelompok peternak di sekitarnya.

“Bisa 10 hektare, 20 hektare, kemudian kelompok peternak yang ada di kiri dan kanannya tidak masalah pembagiannya,” pungkasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar