Tulis & Tekan Enter
images

Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Paser

KaltimKita.com, Paser - Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran bersama Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan PPAT di Kabupaten Paser, 3–5 Desember 2025.

Dalam kegiatan ini, jajaran Kanwil BPN Kaltim memberikan penguatan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. PPAT bertugas membuat akta sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang menjadi dasar pengajuan perubahan data pendaftaran tanah.

Tim Pembina menekankan kewajiban PPAT untuk menjalankan tugas sebagai pelayan publik dengan memberikan layanan terbaik dan profesional bagi masyarakat.

Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan kualitas kinerja PPAT semakin meningkat serta pelaksanaan jabatan PPAT tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (And)


TAG

Tinggalkan Komentar

//