Oleh: Dr. Isradi zainal,
Rektor Uniba, Ketua Penjamin Mutu PII
Pengajuan minat berinvestasi atau letter of intent Untuk berinvestasi di IKN Nusantara sudah dilakukan lebih dari 200 perusahaan baik dari dalam maupun luar negeri.
Adapun rincian Letter of intent atau surat terkait keinginan berinvestasi antara lain 7 fasilitas kesehatan, 16 fasilitas pendidikan, 16 perumahan, 12 mix used, 4 perkantoran, 13 utilitas, 16 Konsultan, 23 energi, 4 konektivitas, 10 pengolahan limbah, 21 infrastruktur lainnya, 3 zona industri, 32 barang dan jasa, 23 teknologi, (@ikn.id-3/5).
Berdasarkan data ada sekitar 16 negara berminat untuk berinvestasi di IKN. Untuk membantu investor dalam merealisasikan investasinya, pemerintah pada tanggal 3 Maret 2023 menerbitkan Peraturan Pemerintah no. 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tujuan dari peraturan pemerintah ini adalah untuk memberi kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi. Masalah kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan IKN merupakan salah satu penghambat dalam merealisasikan investasi.
Selain itu para investor menunggu wujud atau realisasi pembangunan infrastruktur dasar di IKN, pembangunan istana, kantor presiden, kantor kementerian, perumahan menteri, ASN, dll yang sedang dikebut. Sejalan dengan tahapan pembangunan IKN untyk 2022-2024, maka otorita IKN telah menindak lanjuti permintaan investor untuk berinvestasi di IKN, salah satu diantaranya adalah pembangunan perumahan ASN.
Menurut wakil Kepala Otorita IKN, ada 6 investor yang berinvestasi di IKN khususnya terkait pembangunan perumahan ASN di IKN dan keenamnnya sudah mendapatkan Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) senilai 47 triliun. Ke enam investor tersebut adalah PT. Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang akan membangun 6 menara rumah susun senilai 1,67 triliun.
Kemudian ada konsorsium Nusantara (CCFG Group dan PT. Risjadson Brunsfield Nusantara) debgan investasi sebesar 30,8 triliun yang akan membangun 60 menara rusun. Investor selanjutnya adalah Korean Land & Development 23 unit menara susun senilai 8,65 triliun, Konsorsium PT. Perintis Triniti Properti Tbk senilai 1,8 triliun untuk 7 tower dan PT. NIndya Karya yang akan membangun 8 tower senilai 1,42 triliun.
Sebagai informasi pembangunan perumahan ASN di IKN ada dua sumber yaitu APBN dan kerjasama dengan investor. Perumahan ASN ini ada yang jadi milik negara dan ada yang bisa dimiliki. Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa peminatan dan realisasi investasi pembangunan di IKN terus berproses dan disesuaikan dengan tahapan pembangunan.
Investor dan otorita IKN sepertinya tidak ingin grasa grusu dalam merealisasikan investasi. Kita mesti memahami belum banyaknya Investor yang merealisasikan investasinya karena menunggu waktu yang tepat, apalagi kita ketahui Peraturan Pemerintah no. 12 tahun 2023 yang terbit tanggal 3 Maret 2023 masih memerlukan Peraturan turunan dari Kepala Otorita IKN dan kementerian/lembaga terkait serta penyesuaian dengan undang undang terkait pertanahan dan kemudahan berinvestasi.
Meski demikian diperlukan SOP dan sosialisasi kepada para investor dan pihak terkait untuk lebih mahaminya. Kita tahu semua investor ingin untung dan investasinya aman, tapi kita juga sebagai bangsa mesti tidak dirugikan dengan investasi itu.
Untuk itu kita semua perlu memberi atensi dan pengawasan serta kritik membangun dalam mewujudkan visi, tujuan dan sasaran IKN. Investasi di IKN harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga IKN, masyarakat bangsa dan negara. Otorita IKN sebagai penanggung jawab pemindahan dan pembanguban IKN mesti menggandeng tokoh masyarakat dan pendidik sekitar IKN yang peduli terhadap IKN.
Otorita IKN jangan hanya sibuk dengan dirinya sendiri. Satu hal yang tak boleh dilupakan otorita IKN adalah adalah AMDAL dan kajian sosial, ekonomi, budaya, dll terhadap investor dan pembangunan IKN. Komsentrasi terhadap undangan berinvestasi mesti disinkronkan dengan perhatian terhadap SDM lokal dan pendekatan ke masyarakat termasuk kunjungan yang lebih rutin ke IKN. (*)