Oleh: Dr.Isradi Zainal
Rektor Uniba, Direktur Indeks Survey Indonesia (Insurin), Sekjen Forum Rektor PII
Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim sebenarnya bukan tiba tiba, tapi melalui proses yang sangat panjang dan butuh waktu yang lama. Seperti diketahui jauh sebelum IKN diputuskan pindah, wacana untuk memindahkan IKN sudah berlangsung sejak jaman Belanda, Soekarno, Soeharto dan SBY. Namun barulah pada jaman Presiden Jokowi berhasil diundangkan termasuk mengangkat Kepala dan wakil kepala otorita IKN.
Langkah pemindahan IKN terus berlanjut hingga selesainya draft Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Pembangunnya tidak diproyeksikan untuk segera selesai tapi hingga tahun 2045. Banyak pihak yang salah kaprah karena mengira pemindahan IKN ditahun 2024, padahal yang dibangun hingga rentang waktu tersebut barulah infrastruktur dasar dan perumahan susun ASN, TNI dll, begitu juga istana.
Bagi orang yang memahami dan berpengalaman bagaiman mrmbangun infrastruktur dasar tentunya ngerti bahwa hingga tahun 2024, bahwa bangunan tersebut belumlah selesai secara utuh.
Pemindahan IKN dari Jakarta ke tempat lain sudah direncanakam sebelum dan sesudah Indonesia merdeka. Di jaman Belanda pemindahan IKN direncanakan ke Bandung, di Jaman Soekarno direncanakan pindah ke Palangkaraya, di jaman Soeharto direncanakan pindah ke Jonggol Jawa Barat, di jaman SBY direncanakan pindah namun hanya sebatas wacana, barulah pada zaman Jokowi pemindahan IKN tidak sebatas wacana tapi di follow up dan ditetapkan pindah ke sebagian Penajam Paser Utara dan dan Kutai Kertanegara (Pakunegara). Jadi keliru kala ada yang menyatakan pemindahan IKN itu tiba tiba dan tanpa pemikiran matang.
Sebelum Pak Jokowi menggagas kembali pemindahan IKN, pada dasarnya diskusi pemindahan ibu kota ini sudah dilakukan sekitar tahun 2010. Lokasinya di Universitas Paramadina saat Anies Basweden jadi Rektor. Narasumber saat itu JK dan penanggapnya Andrinof Chaniago yang saat itu belum jadi menteri. Khusus di jaman Jokowi, wacana pemindahan IKN dibahas secara intens.
Dipenghujung tahun 2014 beliau mengundang Mentwri Bappenas saat itu untuk mendalami kembali argumen pemindahan IK. bersama para ahli. Dari kajian bersama dengan sejumlah pakar, Menteri Bappenas Andrianof Chaniago menyampaikan sejumlah argumen perlunya IKN pindah ke luar Jawa khususnya ke Kalimantan. Pendalaman untuk memindahkan IKN inipun dilanjutkan oleh Menteri penggantinya termasuk Menteri Bambang Brojonegoro, dll
Wacana pemindahan IKN ini selalu menjadi pembicaraan hangat manakala terjadi banjir di Jakarta yang berimbas pada pembahasan terkait kerugian akibat macet dan polusi yang mencapai puluhan triliun per tahun.
Dari kajian yang terus menerus dan dari pertimbangan sejumlah pakar terkait lokasi IKN baru yang minim bencana, akses logistik dalam membangun, faktor heterogenitas, berada di tengah Indonesia, sebagian besar tanahnya milik negara, dll, akhirnya diputuskan IKN dipindahkan ke Kaltim pada tanggal 26 Agustus 2019, yang selanjutnya disetujui dalam sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan keputusan ini, namun rasanya berdasarkan fakta, mayoritas masyarakat Indonesia menyetujuinya khususnya warga Kaltim dan Kalimantan.
Mengenai adanya pandangan bahwa proses pembuatan undang undang berlangsung sangat cepat dan tanpa melibatkan banyak pihak sebenarnya tidak sepenuhnya benar karena informasi via media massa juga massif. Apalagi isi undang undang mengatur hal khusus dan yang masih kurang akan dibahas di Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun aturan lainnya. Kan kalau ada hal yang tidak disetujui terkait isi undang undang kan tinggal disampaikan, karena yang namanya undang undang bisa ditinjau kembali khususnya hal yang tidak mengganggu tahapan pemindahan IKN.
Dalam membangunpun Pemerintah sempat menunda yang pada awalnya akan dulaksanakan pada tahun 2020. Namun karena Indonesia mengalami Covid-19 maka pembangunan itu ditunda.
Nah saat ini Covid-19 sudah berlalu, jadi nunggu apalagi. Pembangunan IKN saatnya saat ini, kalau bukan sekarang kapan lagi. Jadi pembangunan IKN itu now or never. Sinyalemen sejumlah pihak yang menyatakan pembangunan IKN buang buang uang yentu saja kurang tepat, karena IKN ini jawaban untuk keadilan, pemerataan dan pemvangunan pusat ekonomi baru. Dalam perjalanannya IKN Nusantara akan mampu membiayai dirinya sendiri.
Meski demikian perlu dipahami bahwa pembangunan IKN masih butuh waktu lama. Berdasarkan rencana, pembangunan ini akan berlangsung menjadi 5 (lima) tahap hingga tahun 2045, dimana tahap awal berlangsung ditahun 2022 - 2024. Artinya penggunaan dana masih untuk pembangunan infrastruktur dasar termasuk Istana Negara dimana dana untuk inftrastruktur bisa saja diambil dari dana kementerian atau sumber lainnya.
Jumlahnya pun pastinya jauh lebih sedikit dari nilai pembangunan sebesar 467 triliun rupiah yang sumber pendanaannya bersumbar dari banyak skema.Jadi 467 triliun ini untuk jangka panjang, bukan untuk saat ini.
Jadi pada dasarnya apa yang dilakukan Pemerintah sudah sejalan dengan keinginan semua pihak termasuk oposisi untuk tidak memindahkan sekarang. Hal ini karena pemindahan dalam arti sesungguhnya adalah di tahun 2045 (100 tahun Indonesia Merdeka).
Mengenai adanya pandangan pemindahan IKN akan merusak lingkungan, menurut penulis alasan itupun keliru karena IKN Nusantara dibangun dengan konsep Green, Forest, Sustainable, blue dan Smart city yang hutannya direncanakan 70% dan diupayakan tidak menggunakan bahan bakar fosil untuk kendaraan dll.
Yang pasti IKN Nusantara diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia yang dimaksudkan untuk mensejahterakan semua pihak khususnya yang berada di kawasan IKN dan sekitarnya. Untuk itu diperlukan sinergy semua pihak untuk mengawal pemindahan dan pembangunan IKN ini.
Pembangunan IKN ini akan digenjot sejalan dengan dikeuarkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Bersamaan dengan itu barulah Proyek pembangunan di mulai. Jadi perkiraan sejumlah pihak yang membayangkan sudah dibangun konstruksi itu keliru.
Artinya yang bersangkutan kurang paham UU dan mekanisme pelaksanaan UU sekaligus tidak mengikuti tahapan perkembangan pembangunan yang saat ini masuk dalam tahap desain dan lelang infrastruktur dasar.
Saat ini untuk memasuki kawasan inti yang akan dibangun istana dan fasilitas pemerintahan masih harus di jaga oleh pihak Perusahaan yang artinya untuk menjaga keamanan di area IKN yang bisa saja diusili oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bagi yang pengalaman kerja di Perusahaan besar hal itu lumrah.
Kawasan inti yang akan dibanguni ini area IKN ini sudah dipelajari oleh Arsitek dan Planolog berpengalaman termasuk pakar lainnya yang punya bukti karya, bukan Planolog yang baru melihat sekali dan tidak melihat secara keseluruhan lantas berpendapat terkait wilayah tersebut. Pendapat yang dikeluarkannya bisa dianggap ibarat orang buta memandang gajah, dan tentu saja argumennya bisa saja menyesatkan.
Akses ke IKN saat ini ada yang sudah bagus ada yang belum dan tentu saja akan diperbaiki hingga tahun 2024 sebagai infrastuktur dasar. Pembangunan IKN ini pembangunan muti years hingga tahin 2045 dan disesuaikan ddngan kondisi negara. Kita malah apresiasi pemerintah yang cukup peka dalam membangun IKN.
Jadi kalau belum ada pembangunan konstruksi yang massif saat ini, hal itu berarti Pemerintah melakukannya sesuai tahapan pembangunaan yang memerlukan aspek hukum, keselamatan, kesehatan, lingkungan, sosial, ekonomi, dll. Masa sib tidak ngerti tahapan pembangunan konstruksi yang mesti diawali dengan desain, studi kelayakan, dll. Kan UU IKN dan Pimpinan otorita baru ditetapkan. Hanya mereka gang punya pengalaman dan wawasan luas yang akan memahami ini. (*)