Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Pengembangan sektor ekonomi kreatif terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satu kebijakan strategis yang direncanakan untuk mendorong sektor ini adalah memfasilitasi pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara gratis.
Pendaftaran HAKI gratis ini tengah didorong Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar untuk tahun 2025 nanti. Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, Jumat (22/11).
“Saat ini, kami masih dalam tahap sosialisasi. Beberapa hari lalu, kami telah berkoordinasi dengan Badan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata terkait regulasi pembiayaan HAKI,” jelas Zikri.
Ia menambahkan, biaya pendaftaran HAKI dengan rekomendasi pemerintah, yang biasanya sebesar Rp500 ribu, akan dimasukkan ke dalam Standar Harga Satuan (SHS) pemerintah daerah tahun 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat atau pelaku ekonomi kreatif yang ingin mendaftarkan HAKI dapat melakukannya tanpa biaya.
“Pelaku ekonomi kreatif cukup memenuhi persyaratan administrasi, menyerahkannya ke kami, dan proses pembayaran akan dilakukan oleh Dispar. Semua akan gratis,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan jumlah pendaftaran HAKI di Kukar. Pasalnya, biaya pendaftaran tanpa rekomendasi dinas bisa mencapai lebih dari Rp1 juta.
“Dengan rekomendasi pemerintah, biayanya hanya Rp500 ribu. Namun ke depan, kami pastikan biaya itu pun akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah,” tambah Zikri.
Selain itu, Dispar Kukar juga gencar melakukan sosialisasi terkait pentingnya HAKI bagi pelaku ekonomi kreatif. Zikri menegaskan, pemerintah hadir untuk masyarakat melalui kebijakan ini.
Meski kebijakan ini akan berjalan pada 2025, Dispar Kukar tetap optimistis melihat antusiasme masyarakat. Jumlah pendaftaran HAKI yang ditargetkan hanya puluhan saja, ini adalah langkah awal yang realistis, sembari memastikan kebijakan baru ini dapat diterapkan dengan baik di tahun berikutnya
“Untuk 2025, kami menargetkan setidaknya 25 hingga 50 pendaftaran HAKI,” tutupnya. (ian)