Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat sistem jaminan halal di sektor pangan hewani. Salah satu langkah strategisnya yakni menyiapkan sertifikasi halal bagi rumah potong hewan (RPH) dan juru sembelih halal (Juleha).
Pembahasan program ini dilakukan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekda Kukar, Senin (10/11), yang dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Peternakan dan Pertanian (Distanak) serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Kepala Bagian Kesra Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bincang Halal yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar pekan lalu.
“Dari hasil kegiatan tersebut, pemerintah daerah terdorong untuk memastikan setiap RPH memiliki juru sembelih halal bersertifikat,” jelasnya.
Menurut Dendy, keberadaan Juleha menjadi syarat utama bagi RPH untuk mendapatkan sertifikat halal, baik bagi hewan ruminansia maupun unggas. “Setiap RPH minimal wajib memiliki dua juru sembelih halal bersertifikat,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama Distanak kini tengah menyiapkan program pelatihan Juleha bagi tenaga penyembelih di seluruh kecamatan. “Pelatihan ini akan membantu RPH yang belum memenuhi persyaratan agar dapat segera mengajukan sertifikasi halal,” tambahnya.
Dendy menargetkan mulai tahun 2026 seluruh RPH di Kukar dapat memenuhi standar halal secara bertahap.
“Meskipun anggaran awal terbatas, kami berkomitmen agar semua wilayah pesisir, tengah, dan hulu mendapatkan kesempatan yang sama,” tegasnya. (Ian)


