KaltimKita.com, TANAH GROGOT — Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) menggelar pertemuan dengan instansi terkait serta perwakilan media untuk membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan media komunikasi publik, Selasa (15/7/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Tanah Grogot itu dihadiri Sekretariat DPRD, Bagian Hukum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), serta pelaku usaha media cetak, online, dan elektronik di Paser.
Kepala Diskominfostaper Paser, Arief Rahman, menyampaikan bahwa tujuan utama dari rancangan Perbup ini adalah memberikan kepastian hukum dalam kerja sama antara pemerintah daerah dan pelaku media, sekaligus menciptakan hubungan yang saling menguntungkan.
“Kami mengambil contoh dari Peraturan Gubernur Kaltim yang sudah berjalan, namun tentu akan kami sesuaikan dengan kebutuhan pemerintah dan kondisi media di Paser,” ujar Arief.
Ia menegaskan bahwa setelah peraturan ini disahkan, diharapkan ada payung hukum yang jelas dan terwujud simbiosis mutualisme antara pemerintah dan industri media.
“Kami juga membuka ruang sebesar-besarnya untuk masukan dari teman-teman media di daerah agar peraturan ini benar-benar aspiratif dan aplikatif,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfostaper Paser, Asnan Latief, mengajak seluruh pelaku media untuk aktif memberikan masukan terhadap rancangan yang tengah disusun.
“Masukan yang disampaikan tentu akan kami harmonisasikan dengan aturan hukum yang berlaku bersama Bagian Hukum,” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah perwakilan media menyampaikan usulan, salah satunya adalah kewajiban media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memiliki wartawan yang berdomisili dan bertugas di Paser.
Sebagai informasi, hingga saat ini, baru Pemerintah Kota Bontang di Kalimantan Timur yang memiliki peraturan daerah khusus tentang pengelolaan media komunikasi publik, dengan Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai pelopor melalui peraturan gubernur.
Diskominfostaper berharap, melalui rancangan Perbup ini, Pemkab Paser dapat lebih optimal dalam mengelola kerja sama media yang profesional, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat ekosistem komunikasi publik yang sehat di daerah. (adv/and)


