Tulis & Tekan Enter
images

BIKIN MALU: Oknum ASN Paser diciduk penyalahgunaan obat terlarang. Beberapa barang bukti diamankan.

Pemkab Paser Tercoreng, Oknum ASN Diciduk Satresnarkoba Polres

KaltimKita.com, TANA PASER - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tega mencoreng nama besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Setelah Satresnarkoba Polres Paser, menciduk 4 ASN atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tak cukup sampai di situ, mereka diduga turut mengedarkan ke lingkungan kantor tempat bekerja.

“Ya, untuk TKP (Tempat Kejadian Peristiwa) di Kantor BPBD dan di Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi),” ucap Kasat Resnarkoba AKP Tasimun, Sabtu (28/11/2020).

Untuk tersangka, 2 orang bertugas di BPBD dan 2 orang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans. Berinisial TE (36) DS (42) Al (36) dan D (38).

Terungkapnya kasus narkoba berdasarkan laporan masyarakat, dimana terjadi peredaran narkoba di lingkungan perkantoran, khususnya instansi terkait. Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti.

Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti. Barang bukti (BB) jenis sabu ditemukan di TKP beserta puluhan BB lainnya seperti alat memakai sabu. Terungkapnya, terjadi pada Kamis (26/11),

“Kami terus melakukan pengembangan dan menginterogasi tersangka,” ungkap dia.

Diketahui, terungkapnya kasus bermula dari tersangka TE yang dilakukan Kamis (26/11) sekira pukul 13.30 Wita. Dari informasi bahwa selain dirinya ada DS yang bekerja di tempat yang sama. Di mana memegang sabu.

“Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun saat dilakukan penggeledahan badan,” akunya.

Tak berhenti sampai disitu, anggota kepolisian melakukan penggeledahan di tempat tertutup lainnya, dan menemukan satu bungkus plastik klip . Yang berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu. Serta dua pipet kaca. Di dalam tas selempang warna coklat.

“Dan ditemukan kembali kantong kain warna hitam, berisi satu buah timbangan, dan ditemukan satu unit handphone merek Redmi berwarna merah dan Huawei berwarna silver,” terang dia.

Dan berlanjut dengan menginterogasi DS, hingga mengakui menyimpan sabu di kantor BPBD Kabupaten Paser. Di mana berlanjut penggeledahan terhadap lemari meja kerja terlapor dan menemukan 12 (dua belas) bungkus plastik klip jenis sabu, dengan berbagai macam ukuran dan berat. Yakni satu buah timbangan dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu, serta satu kotak hitam bertuliskan “KENNEDY 22 RDA” yang di dalamnya berisi tiga plastik klip kosong, satu bandel plastik klip kosong ditemukan dalam lemari meja kerja terlapor.

Dikatakannya bahwa telah memberikan tujuh bungkus plastik klip jenis sabu kepada AI “Informasi sekira pukul 15.00 Wita anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan,” katanya.

Tepat 18.30 Wita, petugas melakukan penggeledahan terhadap AI dan menemukan uang sebesar Rp 1.150.000 ribu. yang mana uang tersebut diakui hasil penjualan sabu.

Satresnarkoba Polres Paser terus melakukan pengembangan, di hari yang sama pukul 21.00 Wita, mengamankan pria berinisial D. Merupakan ASN Disnakertrans Kabupaten Paser. Penggeledahan badan dan tidak ditemukan apa-apa, selanjutnya di lakukan penggeledahan ruang kerja terlapor, didapati barang bukti berupa sebuah tempat kanebo warna kuning dengan tulisan CASTROL berisi sebuah tas kain warna putih yang terdapat tiga paket plastik klip diduga sabu. tiga buah sedotan warna putih, 1 buah korek api gas, dan 1 buah pipet kaca. Di dalam laci meja ditemukan Bong lengkap dengan sedotan warna putih yang terbuat dari botol kemasan air mineral.

“Pengembangan terus dilakukan. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (sir/tim)


TAG

Tinggalkan Komentar

//