KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran perihal penutupan tempat wisata, fasilitas umum, pudat belanja hingga pengaturan jam operasional. Hal ini sesuai kesepakatan Rapat Koordinasi dengan unsur Forkopimda, 28 April lalu.
Ya tempat wisata akan ditutup selama empat hari sejak 13 Mei 2021 hingga 16 Mei 2021. Pun dengan pusat perbelanjaan atau mall akan ditutup satu hari atau saat lebaran saja, tepatnya pada 13 Mei 2021.
Pun dengan ketentuan jam operasional kegiatan usaha masyarakat, terhitung sejak diberlakukan surat edaran ini sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 maksimal sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Jam operasional maksimal yang ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/1631/Pem tanggal 24 April 2021 tentang Perpanjangan Kelima Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Kota Untuk Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 Di Kota Balikpapan, menyesuaikan dengan Surat Edaran ini.
Memang keputusan ini dalam rangka upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan, tertuang dalam SE Walikota Nomor : 300/ 1701 /Pem.
Sementara itu tempat wisata yang ditutup yakni Pantai Manggar, Pantai Lamaru, Pantai Smacly dan Nirmala, Pantai Kemala Beach, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebur Raya Balikpapan, Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup KM 23 Balikpapan, Mangrove Center Graha Indah, Fasilitas Umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera, Lokasi Pembangunan Pangkalan AL dan sekitarnya, Taman Tiga Generasi, Taman Bekapai, Taman Lalu Lintas Sepinggan, DOME serta Kawasan Grand City. (*/and)