Kaltimkita com, PENAJAM - Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Pajak Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati PPU, Kamis (15/9/2022) siang.
Hadir mendampingi sekretaris daerah kabupaten PPU, sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU dan pejabat terkait lainnya.
Acara tersebut dibuka langsung secara daring oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Pada kesempatan tersebut Suryo mengajak kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk dapat memanfaatkan kerja sama ini khususnya dalam rangka melakukan penagihan pajak secara aktif kepada Wajib Pajak.
“Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah secara bersama-sama harus dapat melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, dan ini merupakan langkah awal ikhtar kita dalam meningkatkan penerimaan pajak demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang,” ujar Dirjen Pajak, Suryo Utomo saat memberikan sambutan yang disaksikan secara virtual melalui video conference.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.(Humas6)