Kaltimkita.com, SAMARINDA - Reskrim Polsek Samarinda Ulu menangkap MA, pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan modus menduplikasi kunci.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir mengatakan, pelaku ditangkap di sekitar Taman Cerdas, Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu pada Jumat (10/11) dinihari.
"Sebelumnya ada laporan dari korban yang kehilangan motornya. Dari kejadian itu korban merugi Rp 17.000.000. Setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap," kata Yasir, Senin (13/11/2023).
Saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus menduplikasi kunci kontak kendaraan bermotor milik korban.
"Pelaku duplikat kunci motor korban, dan mengambil motor tersebut saat terparkir di depan rumah kost di Jalan Kedondong Dalam Kelurahan Gnung Kelua, Samarinda Ulu," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku jerat Pasal 363 KUHP. (an)