Tulis & Tekan Enter
images

Kuasa Hukum Andi Sulvan, Hadi Iswan Noor Manuhuruk saat memberikan keterangan persnya

Pengacara Andi Sulvan Korban Ujaran Kebencian Apresiasi Kinerja Kepolisian Mengamankan Pemilik Akun FB Noni Vhian

KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Meski kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh undang, namun bukan berarti bebas semau kita, semua sudah barang tentu ada aturan mainnya. Terlebih dalam menggunakan media sosial, kita dituntut untuk bijak memilah dan memilih dalam mengungkapkan unek-unek. Jika tidak, ada hukuman yang bisa dikenakan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti yang sampaikan Kuasa Hukum Andi Sulvan, Hadi Iswan Noor Manuhuruk yang melaporkan pemilik akun facebook Noni Vhian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau ujaran kebencian kepada kliennya Andi Sulvan.

"Kami melaporkan pihak terkait atas nama facebook Noni Vhian, dimana seperti kita ketahui bahwa Noni Vhian ini kita laporkan karena menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat seseorang," ujar Hadi Iswan Noor Manuhuruk bersama dua rekan kepada awak media, Selasa siang (9/02/2021).

Kasus ujaran kebencian dilaporkan Andi Sulvan pada 18 November sejak Pemilik akun FB Noni Vhian mengapload secara live pada 10 November 2020 silam. Hadi menambahkan, sehingga pihak pelapor merasa memang harus menyampaikan informasi bahwa apa yang disampaikan itu tidak pantas terutama dalam hal mengkonfirmasi sesuatu berita.

"Hal ini agar kedepannya pengguna media sosial bisa bijaksana dalam hal menyampaikan pendapatnya tidak perlu juga harus merendahkan harga diri seseorang," akunya. "Perlu juga disampaikan bahwa semua yang dilakukan akan membawa suatu akibat dan dampak yang bisa merugikan diri sendiri," sambungnya.

Dikatakan Hadi, pelaporan ini terlepas dari masalah Pilkada Balikpapan yang baru saja selesai. Ini murni melakukan laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan harga diri seorang yang diatur dalam UU ITE. "Kami sudah melakukan laporan ke pihak kepolisian sejak 18 November 2020, pada prosesnya Noni Vhian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimana sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian bahwa memang diharuskan proses penangkapan, informasinya Jumat lalu sudah dilakukan penahanan dan kemudian tinggal menunggu proses hingga dinyatakan P21, kita juga beri apresiasi ke kepolisian dalam hal respons cepat terkait laporan yang kami sampaikan," jelasnya.

Adapun ujaran yang disampaikan pihak terlapor yakni dalam video yang diunggah di FB selama 28 menit itu berbunyi. "Pada menit 00.53 ada kata-kata yang menyebut nama Andi Sulvan yang dikatakan Andi Sulvan itu 'loe goblok jangan dishare share donk, lo goblok goblok sendiri aje, bikin pening kepala gue aja loe neh, loe otak jangan kebanyakan mikir bagaimana caranya menjilat Thanos biar dapat duit, tapi otak loe pakai bagaimana caranya loe naikkan elektabilitas pasangan loe, taik asih loh sampah politik loo' seperti itu kalimat yang disampaikan oleh terlapor dalam videonya," ujarnya memberikan petikan contoh ujaran kebencian.

"Seperti kita ketahui juga pihak pelapor ini salah satu rekan senior dalam hal pergerakan di kota Balikpapan, sehingga tidak hanya beliau yang merasakan sakit hati, tapi teman-teman juga, bahwa apa yang disampaikan itu melukai teman-teman yang di lapangan," tegasnya.

Noni Vhian yang memiliki nama asli Ratih Virmalasari ini telah ditahan Polresta Balikpapan pada Jumat (5/02/2021).

"(Noni Vhian) Sudah ditahan Jumat sore. Pelaku terancam hukuman 6 tahun denda Rp 1 miliar, " tandas Hadi Iswan Noor. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar