Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) awalnya menargetkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 diterbitkan pada Maret 2025 dan mulai bekerja Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2025.
Namun, penerbitan dan penyerahan SK pengangkatan CASN 2024 diundur sesuai dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yakni pengangkatan CPNS diundur ke 1 Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK diundur ke 1 Maret 2026.
“Untuk pengangkatan CPNS dan PPPK, kami mengikuti keputusan pemerintah pusat. Kami juga baru menerima surat keputusan dari Kementerian PANRB terkait pengangkatan CPNS diundur ke Oktober 2025 dan PPPK ke Maret 2026,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, Rabu (12/3/2025).
Ainie mengungkapkan, BKPSDM PPU telah melakukan pertemuan dengan perwakilan CPNS dan PPPK yang lulus seleksi CASN 2024 untuk membahas mengenai keputusan pemerintah pusat menunda pengangkatan CPNS dan PPPK.
“Beberapa keinginan dari kawan-kawan CPNS dan PPPK kami tampung dan akan kami laporkan ke pimpinan. Kalau dari sisi kesiapan, kawan-kawan CPNS dan PPPK sebenarnya sudah siap menjalankan tugas bulan depan. Tetapi, ada surat dari Kementerian PANRB yang mengharuskan kami melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Ainie mengungkapkan, Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab PPU yang lulus PPPK 2024 tahap pertama juga mempertanyakan apakah sebelum SK pengangkatan PPPK diterbitkan tetap bisa bekerja sebagai THL di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Mereka tetap boleh bekerja di tempat semula sebagai THL sebelum terbit SK pengangkatan PPPK,” jelasnya. (Adv)