Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pengedar sabu-sabu berinisial UH (39) ditangkap oleh jajaran Polsek Balikpapan Selatan.
Dia harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih mengatakan, tersangka UH ditangkap oleh Unit Opsnal pada Senin, 16 Januari 2023 lalu sekira pukul 22.00 Wita, di kawasan Lamaru, Balikpapan Timur.
"Penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika," kata Hendri saat pers rilis pengungkapan kasus, Rabu (25/1/2023) di Mapolresta Balikpapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Dan melihat UH di sebuah pondok sedang asyik bermain slot.
"Anggota kemudian melakukan pemeriksaan. Dan benar dia memiliki narkotika jenis sabu, pengakuannya dibeli dari daerah Senipah, Handil dengan nilai sekitar Rp 1,4 juta," ungkapnya.
Barang hasil pembelian oleh UH dipecah lagi dalam 16 paket. Dengan maksud akan dijual kembali dengan harga per paketnya Rp 200 ribu.
"Barang belum laku. Keuntungan yang dia peroleh berupa sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, ancaman 5-20 tahun penjara," pungkasnya. (an)