Oleh : Rektor Uniba, Direktur Insurin, Ketua Penjaminan Mutu PII
Sejak IKN dinyatakan di pindahkan Berdasarkan UU no. 3 tahun 2022, banyak yang berasumsi bahwa segala hal terkait IKN di atur dan ditentukan oleh Otorita IKN. Apalagi setelah diterbitkannya peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Kepala Otorita IKN, dll.
Sebenarnya Asumsi ini sah sah saja, namun sejak IKN dibentuk hingga hari ini, Otorita IKN belum cukup Personil, Perangkat aturan, SOP, Infrastruktur dan Lingkungan kerja yang memadai untuk menangani 1001 persoalan di IKN, termasuk diantaranya fasilitas keuangan. Apalagi OIKN yang masih mencari bentuk ideal untuk Pemerintahan daerah khusus IKN.
Asumsi ini menyebabkan sejumlah Pelayanan tidak terlayani secara optimal termasuk masalah Sosial, Budaya, Pertanahan, Ketenagakerjaan, Persampahan,dll. Semua ini bukan kesalahan OIKN, Karena OIKN merupakan organisasi baru yang mencari bentuk dan belum ada pengalaman memindahkan Ibu Kota Negara.
Sebenarnya Asumsi yang menyatakan bahwa sejak IKN dipindahkan semua hal di atur dan ditentukan Otorita IKN tidak sepenuhnya benar. Hal ini karena pada kenyataannya mesti IKN sudah dinyatakan dipindahkan tanggung jawab Pemerintah Penajam Paser Utara, Kutai Kertanegara dan Propinsi Kaltim tetap berlangsung termasuk dalam hal penggajian terhadap pejabat di kawasan deliniasi IKN masih di tanggung mereka, termasuk tanggung jawab terhadap warga. Kondisi ini akan tetap berlangsung hingga tahun 2024 atau setelah ada keputusan Presiden untuk memindahkan IKN.
Jadi menurut hemat penulis, sebaiknya sejumlah masalah Pelayanan di IKN untuk sementara dilakukan secara bersama sama dengan Pemerintah PPU, Kutai dan Propinsi Kaltim hingga IKN dipindahkan secara resmi. Harapannya biar masyarakat terlayani.
Jika misalnya dikatakan ada aturan yang mengharuskan bahwa OIKN yang harus melayani maka jika OIKN belum sanggup, maka sebaiknya dilimpahkan dulu ke Kabupaten PPU, Kutai Kertanegara dan Propinsi Kaltim. Skemanya bisa melalui Mou atau model Kerjasama lainnya. Perlu dipahami bahwa Selain UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dll terkait IKN, kelompok masyarakat, Pekerja dan perusahaan di kawasan IKN terikat juga dengan UU dan regulasi lainnya yang butuh pelayanan yang mendesak.
Dalam kaitan dengan percepatan pelayanan di IKN dengan Penuh kerendahan hati kami berpendapat, bahwa otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah khusus atau Pemdasus dengan jabatan kepala otorita dan wakil Kepala Otorita IKN setingkat Menteri dan wakil menteri, ada baiknya jika secara struktural mereka berdua setingkat Menteri dengan wewenang lebih dalam hal pemindahan dan pembangunan IKN, tapi dalam hal operasional dan fungsional sebaiknya organisasinya dimiripkan dengan DKI Jakarta namun di angkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Mencontoh canberrra, Brazilia atau negara lain yang memindahkan IKN sebagai model pemerintahan IBUKOTA sepertinya kurang relevan dengan kondisi negara kita. Begitu juga mencontoh model pemerintahan di Papua yang dalam bentuk Distrik sepertinya kurang pas dengan kondisi, visi, misi dan tujuan IKN.
Pendapat ini tentu saja belum tentu sepenuhnya sesuai dengan keinginan semua pihak. Pendapat ini sengaja kami sampaikan dalam kaitan dengan rencana mencari bentuk Pemerintahan IKN Untuk mengoptimalkan dan mempercepat pelayanan. Apalagi saat ini UU IKN no. 3 tahun 2023 dalam proses Revisi. Pendapat ini sebagai wujud tanggung jawab yang ingin melihat Otorita IKN sukses dalam mengemban amanah yang diberikan oleh Negara. Semangat kawan kawan OIKN adalah semangat kami semua. (*)