Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Tersangka YS (33) diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan perkara penganiayaan. (Ist/Polsek Balikpapan Barat)

Perkara Dendam Lama, Pengangguran di Balikpapan Hujamkan Obeng Empat Kali ke Korban

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pria berinisial YS (33) kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksi nekatnya menganiaya korban di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.

Warga Kelurahan Baru Tengah tersebut mengaku melakukan aksi penusukan tersebut karena dipicu oleh motif dendam lama yang telah dipendamnya terhadap korban.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sarun melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto mengatakan insiden ini terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. 

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang duduk di samping Masjid Al Muhajirin, kawasan Gunung Bugis.

Tanpa dialog panjang, YS langsung meluapkan emosinya dengan memukul korban berkali-kali. 

"Setelahnya, tersangka YS menusuk tubuh korban sebanyak empat kali menggunakan sebuah obeng," imbuh Iptu Hendik, Rabu (15/4/2026). 

Serangan tersebut diarahkan pelaku ke area badan korban, yakni tiga tusukan pada bagian rusuk sebelah kiri dan satu tusukan di punggung bagian tengah.

Usai melancarkan aksinya, YS meninggalkan lokasi sebelum akhirnya dilaporkan oleh korban yang menjalani perawatan di RS Sayang Ibu.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban. Anggota Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. 

"Saat ditangkap, YS tidak memberikan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya yang didasari rasa sakit hati di masa lalu," imbuh Iptu Hendik. 

Namun begitu, kepolisian masih mendalami dendam yang dimaksud oleh tersangka. 

Lebih lanjut, kata Hendik, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menyita satu buah obeng sebagai barang bukti alat kejahatan dari tangan tersangka. 

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara sadar oleh pelaku. 

Kini, YS telah berada di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif terkait tindakan kriminal yang dilakukannya.

"Kami menjerat YS dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Iptu Hendik. 

Merujuk regulasi itu, YS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//