Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Judi Sabung Ayam di Sepinggan Balikpapan, Penyedia Tempat Ikut Terseret

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Polisi menetapkan lima tersangka terkait dugaan perjudian sabung ayam di di Jalan Mukmin Faisal RT 49, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengungkapkan kelima tersangka memiliki keterlibatan dan peran dalam praktik judi ilegal tersebut.

“Sebagai pemain dan penyedia tempat (perjudian),” singkat AKP Zeska, Minggu (14/12/2025).

Kelima pelaku yang diamankan memiliki latar belakang profesi berbeda.

Salah satunya berinisial SLT (61) yang diduga menyediakan tempat karena arena judi diketahui berlokasi di kawasan rumahnya sendiri.

Empat tersangka lainnya berperan sebagai pemain aktif dalam perjudian sabung ayam tersebut. DT (39), SA (37), SS (50), dan JM (43) yang turut terlibat sebagai penjudi.

AKP Zeska menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Setelah melalui serangkaian giat pemeriksaan, kami menetapkan lima tersangka,” jelasnya.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

Lokasi kejadian perkara di Jalan Mukmin Faisal RT 49 saat ini telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Tim 110 Satuan Samapta Polresta Balikpapan pada Rabu malam (11/12/2025).

Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen, menuturkan tim patroli bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 23.30 Wita setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Operasi berjalan lancar dengan mengamankan sejumlah warga yang tengah asyik bertaruh dalam permainan sabung ayam,” ungkap AKP M Chusen, Jumat (12/12/2025).

Petugas berhasil menyita lima unit sepeda motor milik para pemain, yakni Yamaha Mio Soul GT KT 6422 KV, Yamaha Mio Soul KT 3861 ZB, Yamaha Vega KT 5411 KG, Honda Beat KT 2846 HF, dan Honda Scoopy KT 6884 HA.

Tim juga mengamankan 18 ekor ayam jago dari lokasi.

Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas mengamankan tambahan satu ekor ayam sehingga total menjadi 19 ekor, satu buah timerwatch atau jam digital, satu buah buku catatan taruhan, dua lembar tata tertib permainan, satu buah lampu penerangan, dan uang taruhan sebesar Rp850ribu. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//