Kaltimkita.com, KUKAR – Oknum pemukulan Camat Tenggarong Arfan Boma pada hari Minggu lalu, akhirnya diperiksa pihak Polres Kutai Kartanegara, dengan hasil ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial T (45) itu terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada Arfan dengan memukul menggunakan balok yang mengakibatkan pelipis mata korban lebam, karena sempat beradu mulut saat diusir Camat Tenggarong sedang melakukan aktivitas tambanh ilegal.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak lima saksi dan juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku, selain itu hasil visum juga menguatkan bukti bahwa T bersalah.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kukar,” ujar Herman kepada awak media, Senin (10/5/2021).
Kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari informasi saksi dan keterangan korban yang merupakan Camat Tenggarong. Tersangka sedang melakukan aktivitas illegal mining di wilayah RT 17 Kelurahan Mangkurawang. Dan sudah berulang kali ditegur, tapi tidak dihiraukan.
tersangka pun bakal dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman sanksi kurungan 2 tahun penjara.
Sedangkan untuk dugaan illegal mining, Polres Kukar pun sudah menerbitkan laporan polisi terkait hal itu. Namun masih dalam penyelidikan. Dikarenakan termasuk kasus lex specialis, maka akan meminta bantuan dan keterangan saksi ahli.
“Kalau kita melihat dari hasil pemeriksaan awal itu illegal mining,” tutup Herman. (ian)