Tulis & Tekan Enter
images

Polresta Samarinda, Hendri Umar memusnahkan barang bukti narkotika (Hyi/Kaltimkita.com)

Polresta Samarinda Musnahkan 3 Kg Narkoba Hasil Ungkap 3 Bulan, 13 Tersangka Diamankan

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan pertama tahun 2026. Total hampir 3 kilogram narkoba dimusnahkan dalam kegiatan yang melibatkan aparat penegak hukum lintas instansi.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika bersama unsur aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga BNN Kota Samarinda. Ini merupakan bagian dari kewajiban kami dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika,” kata Hendri saat pemusnahan, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang mengatur tentang penanganan barang bukti dan pemberantasan narkotika.

“Sebagaimana diatur dalam undang-undang, salah satu kewajiban kami adalah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika agar tidak disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Hendri mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda sepanjang Januari hingga Maret 2026.

“Selama tiga bulan pertama, kami menangani 11 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan berbagai jenis narkotika dengan jumlah signifikan.

Dalam pemusnahan tersebut, terdapat tiga jenis narkotika yang dimusnahkan, yakni:

Narkotika golongan I seberat 2.992,69 gram atau hampir 3 kilogram

Pil ekstasi (inex) sebanyak 436 butir, setara dengan 154,84 gram

Narkotika jenis ganja seberat 2.204,96 gram

“Total ada tiga jenis barang bukti yang kita musnahkan hari ini, dan ini merupakan hasil pengungkapan selama periode Januari sampai Maret,” ungkap Hendri.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dalam penanganan barang bukti.

“Kegiatan ini kita lakukan bersama-sama agar prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Hendri juga berharap publik dapat mengetahui upaya yang telah dilakukan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Samarinda.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media agar ini bisa disosialisasikan ke masyarakat, bahwa pemberantasan narkotika terus kami lakukan secara serius,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap ada sinergi agar Samarinda bisa lebih bersih dari narkoba,” pungkasnya. (hyi)



Tinggalkan Komentar

//