Kaltimkita.com, SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda mulai menaruh perhatian serius pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame. Banyaknya papan iklan yang berdiri tanpa izin dinilai bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi pemasukan daerah.
Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame, DPRD ingin menutup celah tersebut sekaligus menata ulang sistem pengelolaan iklan luar ruang agar lebih terukur dan memberi kontribusi nyata bagi kas daerah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut saat ini kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan yang cukup besar antara jumlah reklame yang terpasang dengan yang memiliki izin resmi.
“Reklame itu ribuan jumlahnya, tapi yang berizin sangat sedikit. Artinya ada potensi PAD yang hilang dan ini harus kita benahi,” ujarnya.
Ia menilai, selama ini pemerintah kota belum memiliki dasar hukum yang kuat karena masih mengandalkan peraturan wali kota. Akibatnya, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dinilai belum maksimal.
Menurut Samri, pembentukan perda menjadi langkah penting untuk memperkuat kontrol sekaligus memastikan setiap aktivitas reklame memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.
“Jangan sampai ruang kota dipenuhi reklame, tapi daerah tidak mendapatkan manfaat apa-apa,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).
Tak hanya soal penertiban, DPRD juga menyoroti akar persoalan dari maraknya reklame ilegal, salah satunya sistem perizinan yang dinilai belum ramah bagi pelaku usaha. Ke depan, regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan ketegasan aturan.
“Kalau aturannya terlalu rumit, orang cenderung menghindar. Kita ingin buat lebih sederhana, tapi tetap tegas agar semua masuk dalam sistem,” katanya.
Dalam proses penyusunan, DPRD akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan aturan yang lahir tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan. Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik sekaligus mendorong optimalisasi PAD dari sektor reklame.
Perda tersebut diproyeksikan menjadi instrumen jangka panjang untuk menutup kebocoran pendapatan sekaligus mengembalikan fungsi tata kota yang lebih tertib dan terencana. (Rk/adv).


