Tulis & Tekan Enter
images

PPID Kukar Kembali Disosialisasikan

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Setelah sempat terhenti karena aktifitas bulan Ramadhan, kegiatan penilaian dan sosialisasi PPID di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali digelar.

Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kukar menjadi sasaran 2 kegiatan tersebut. Tim Diskominfo Kukar diterima oleh Sekretaris dan Kasubag UTL Dispora Kukar dan dihadiri para pejabat struktural dan fungsional di Kantor Dispora Kukar Kompleks Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang pada Senin, (8/5/203).

Dalam kegiatan sosialisasi disampaikan oleh Tim Diskomoinfo Kukar akan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam data dan informasi yang terdapat di dalam dokumen yang dihasilkan, dikelola, disimpan, dan dibagikan oleh pihak Badan Publik / OPD.

Disampaikan oleh Tim Diskominfo bahwa sangat penting melakukan publikasi data, informasi, dokumen dalam media website dan media sosial sebagai wujud tanggung jawab, kewajiban dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap informasi dan akses informasi di berbagai media seperti yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standard Layanan Informasi Publik.

Ditegaskan oleh pemateri bahwa penting bagi ASN dan non ASN pada institusi Badan Publik memahami regulasi terkait PPID sebagai kewajiban dalam melaksanakan pelayanan informasi publik seperti yang diamanatkan dalam perundang-undangan. Ditekankan oleh pemateri bahwa permohonan dan keberatan yang disampaikan publik harus diperhatikan kelengkapannya seperti pengisian formulir yang dilengkapi dengan lampiran seperti yang diatur dalam perundang-undangan dan memperhatikan waktu sejak diterima dan dicatat di dalam buku register.

Untuk hal yang esensial dalam pemenuhan permintaan ataupun keberatan yang diajukan publik, diharapkan Badan Publik dapat cermat dalam pengategorian informasi untuk memastikan informasi yang diberikan bukan informasi yang dikecualikan, yakni data privat, rahasia negara, dan persaingan bisnis. Untuk itu diharapkan pihak PPID Pelaksana / Badan Publik pada OPD dapat berkoordinasi secara internal ataupun dengan pihak PPID Kabupaten / Diskominfo Kukar. (ian)


TAG

Tinggalkan Komentar