Kaltimkita.com, Balikpapan - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Balikpapan resmi diperpanjang.
Sebelumnya, penerapapan PPKM jilid pertama hanya sampai pada 29 Januari 2021. Namun karena kasus Covid-19 masih tinggi, Pemkot pun memutuskan untuk lanjut hingga dua Minggu ke depan.
"Rapat Satgas memutuskan PPKM akan diperpanjang selama 2 Minggu," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Dalam pelaksanaannya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu memastikan ada sejumlah kelonggaran yang akan diberikan kepada masyarakat.
Misalnya penerapan operasional jam malam yang dibatasi hingga pukul 22.00 Wita. Sebelumnya pada PPKM pertama dibatasi sampai pukul 21.00 Wita. "Jam malam sampai pukul 22.00 Wita (malam)," ungkapnya.
Kebijakan PPKM diperpanjang mengingat kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Balikpapan belum juga mengalami penurunan.
Rizal pun meminta maaf kepada masyarakat, kebijakan PPKM harus dilakukan demi menekan angka kasus.
"Nanti lebih rincinya setelah draf sudah keluar. Nanti akan ada surat edaran baru. Paling lambat besok saya tandatangani," pungkasnya. (an)