Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pria di Kota Balikpapan berinisial IA (24) hasrus berurusan dengan aparat penegak hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat menimpas temannya sendiri AF (20). Kejadian pada Sabtu, 27 November 2021 lalu pukul 22.30 Wita depan Vila Parvum, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Bermula saat pelaku dan korban asyik mengonsumsi minuman keras (miras). Hingga akhirnya mabuk berat. Kemudian datang teman korban dan meminjam motor pelaku. Setelah motor dikasih, teman korban pun pergi.
"Setelah itu korban juga mau pergi, namun dilarang oleh pelaku. Dan korban bilang ke pelaku kalau motornya gak bakal hilang. Tapi ada kata kasar terakhirnya," ucap Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto saat konfrensi pers, Senin (6/12/2021).
Pelaku yang tersinggung dengan kata kasar tersebut langsung marah dan mengeluarkan sebilah parang dari pinggangnya. Selanjutnya menimpas ke arah badan korban sebanyak tiga kali.
"Yang pertama mengenai tangan kiri, kedua paha kanan, dan yang ketiga mengenai perut bagian kanan. Akibatnya korban mengalami luka cukup serius dan kritis," kata Kompol Totok.
Korban saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Sementara pelaku diamankan beserta barang bukti satu bilah parang lengkap dengan sarungnya yang digunakan saat itu.
"Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP perkara penganiayaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," pungkas Kompol Totok. (an)