Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - penyalahgunaan narkoba seolah tanpa henti. Beberapa hari lalu misalnya, Polsek Balikpapan Barat kembali menangkap dua pelaku berinisial HM (23) dan KA (20) yang merupakan warga Balikpapan Selatan.
Dari tangan keduanya, pihak berwajib mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,33 gram. Penangkapan itu terjadi pada Senin (8/11) sore di kawasan Jalan Letjend Suprapto tepatnya di lampu merah kebun sayur, samping SPBU Kelurahan Baru ilir, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengungkapkan, penangkapan terhadap dua pelaku bermula ketika petugas melakukan patroli rutin kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor atau C3.
Saat itu, petugas melihat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas kemudian memberhentikan mereka untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat diberhentikan terlihat salah satu orang tersebut membuang sesuatu dari tangan kirinya. Saat diperiksa, barang yang dibuang tersebut adalah satu klip narkoba jenis sabu-sabu," kata Totok baru-baru ini.
Barang terlarang tersebut diketahui seberat 0,33 gram. Kedua pelaku mendapatkannya dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal.
"Pelaku mengaku baru saja membeli dari orang yang tidak dikenal sekitaran Kampung Baru Tengah dengan harga Rp 300 ribu," ucapnya.
Karena terbukti, Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (an)