Kaltimkita.com, Balikpapan - Sebuah warung klontongan di Jalan Mulawarman, Manggar Baru, Balikpapan Timur pada Rabu (30/9) lalu sekira pukul 11.00 Wita menjadi korban pencurian.
Peristiwa bermula saat korban beraktivitas seperti biasanya, berjualan di warung miliknya. Kemudian, sekira pukul 11.00 Wita datang seorang laki-laki yang tak dikenalnya. Bermaksud untuk belanja.
Namun saat korban menyiapkan barang belanjaan yang dimaksud, pelaku yang belakangan diketahui bernama Iwan (38) itu dengan cepat mengambil handphone atau HP serta uang tunai di laci meja, kemudian kabur.
Korban pun terkejut ketika pelaku sudah tidak ada ditempat. Ia langsung mengecek barang-barang di warungnya, dan ternyata handphone serta uang tunai miliknya raib.
Ia meyakini barang tersebut dibawa kabur oleh pelaku yang berpura-pura belanja tersebut. Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Balikpapan Timur.
Setelah mendapat laporan, Tim Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan. Bekerjasama dengan Polsek Balikpapan Selatan.
"Setelah dapat laporan kita langsung sebar anggota. Bekerjasama dengan Polsek Balikpapan Selatan," kata Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Hartanta, Kamis (1/10).
Tak butuh waktu lama, tim gabungan akhirnya berhasil mengankan tersangka bersama barang bukti. "Tersangka bernama Iwan. Diamankan di daerah Sepinggan tiga jam setelah kejadian, bersama barang bukti dan sepeda motor yang digunakan," ujar Kompol Hartanta.
Modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan berpura-pura belanja di warung klontongan tersebut.
"Pelaku pura-pura belanja. Targetnya toko-toko klontongan. Kemudian korban di buat sibuk dan Ketika lengah langsung mengambil barangnya seperi handphone dan uang tunai Rp 900 ribu," ungkap Hartanta.
Hasil pengembangan, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda. "TKP sudah tiga. Cuma ngakunya kesaya dua. Yang kemarin sama mencuri handphone di daerah Batakan. Kita kembangkan karena infonya tiga TKP," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama lima tahun. (tim)