Tulis & Tekan Enter
images

Tersangka AJ (baju oranye) bersama sepeda motor curiannya.

Pura-Pura Nginap, Motor Teman Dibawa Kabur

Kaltimkita.com, Balikpapan - Pemuda satu ini benar-benar nekat. Bukannya menjadi teman yang baik, pria berinisal AJ (23) malah membawa kabur sepeda motor temannya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Rhondy Hermawan mengatakan, AJ ditangkap jajaran Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan di kawasan Gunung Pasir saat akan membeli rokok, pada 15 November 2020 lalu.

“Awalnya korban lapor ke Polresta bahwa motornya hilang. Kemudian petugas melakukan lidik mencari informasi. Dari keterangan yang didapatkan, pencurian mengarah kepada AJ, dan ternyata betul dia yang melakukan," kata Iptu Rhondy, Jumat (27/11).

Dijelaskan Iptu Rhondy, antara AJ dengan korban saling mengenal. Mereka merupakan teman lama. Namun rupanya pertemanan ini dikhianati oleh AJ. Dia malah mencuri sepeda motor milik temannya itu pada 5 November 2020.

Modusnya, AJ berupura-pura menginap di kosan korban yang berada di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

“Tersangka ini awalnya nginap di kos temannya atau korban. Kemudian pada saat korbannya ini tertidur, dia langsung mengambil sebuah sepeda motor yang merupakan milik korban," ungkap Iptu Rhondy.

Merasa keberatan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut yang kemudian diproses Satreskrim Polresta Balikpapan. "Korban lapor. Mengalami kerugian paling tidak Rp 6 juta," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, motor hasil curian tersebut dikuasai setidaknya selama 10 hari. Rencananya akan dijual seharga Rp 1,8 juta.

"Sudah ada yang pesan. Saya nekat lakukan pencurian ini lantaran terdesak kebutuhan ekonomi," aku AJ.

Kini AJ telah ditahan di sel Polresta Balikpapan. Selain menangkap AJ, polisi juga mengamankan barang bukti terkait pencurian ini yakni sepeda motor korban.

Atas perbuatannya, AJ dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (tim)



Tinggalkan Komentar

//