Tulis & Tekan Enter
images

RAKYATNYA DIBUNUH DAN DIPENJARA, TAMBANG ILEGAL – MCM MAKIN LELUASA!

(SATU TAHUN TRAGEDI KEJAHATAN TAMBANG MUARA KATE – BATU KAJANG)

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Satu tahun telah berlalu sejak terjadi kekerasan yang menimpa para Pejuang Lingkungan Hidup di Muara Kate. Posko perjuangan yang berdiri dari akumulasi kemarahan warga pasca insiden tertabraknya Pdt. Pronika di tanjakan Gunung Marangit, Dusun Muara Kate, pada 26 Oktober 2024 oleh salah satu konvoi Truk Batubara milik PT MCM. Pdt. Pronika menjadi salah satu dari sedikitnya lima korban jiwa, termasuk sejumlah korban kritis, akibat kegiatan hauling ilegal yang dijalankan perusahaan.

Setelah kejadian tersebut, para tokoh warga Muara Kate mengadakan pertemuan dan memutuskan untuk membangun Posko demi mencegah kecelakaan serupa yang semakin tak terkendali. Setiap malam warga menjaga Posko, mendirikan dapur perjuangan, dan solidaritas dari berbagai pihak terus berdatangan.

Pada Jumat, 15 November 2024, beredar luas video WhatsApp berisi dugaan kekerasan terhadap warga Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Kejadian sekitar pukul 04.30 WITA itu menimpa dua warga yang sedang beristirahat di Pos Penjagaan Hauling Batubara yang menggunakan fasilitas umum. Seorang warga bernama Rusel (60) meninggal dunia, sementara Anson (55) mengalami luka serius di leher akibat senjata tajam. Tim Advokasi menilai peristiwa tersebut berkaitan dengan penolakan masyarakat terhadap penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan batubara oleh PT MCM yang saat itu sedang terjadi.

Penolakan warga terhadap hauling batubara sebelumnya telah berlangsung sejak Desember 2023. Dalam peristiwa itu, warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, memblokir jalan selama dua hari untuk menghentikan konvoi truk. Meski warga telah meminta agar truk tidak melintasi desa, puluhan kendaraan tetap memaksa masuk, bahkan menabrak portal penjagaan dan barisan warga.

Fakta lain menunjukkan bahwa PT MCM melalui jalan umum sepanjang 126 km—melintasi tiga kecamatan, dari Muara Langon, Batu Kajang, hingga lokasi penumpukan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro—tanpa izin, sebagaimana disampaikan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional. Perusahaan juga diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 mengenai larangan perusakan atau gangguan fungsi jalan, yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 274 ayat (1).

Sejak Desember 2023, Warga bersama koalisi masyarakat sipil juga telah mengirimkan surat terbuka kepada sejumlah pejabat, termasuk Pj. Gubernur Kaltim Dr. Akmal Malik, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Nanang Avianto, Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut mendukung langkah warga dan mengecam tindakan PT MCM terkait penggunaan jalan umum serta mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas.

Namun sebaliknya, warga yang berada di garis depan penolakan justru ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduh melakukan kekerasan dan pembunuhan berencana terkait peristiwa 15 November 2024 yang menyebabkan dua masyarakat adat menjadi korban. Sementara itu, perusahaan yang dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran tetap dapat beroperasi tanpa hambatan berarti dengan diberikan akses Khusus hauling Batubara.

Misran Toni (MT) dikriminalisasi dan telah ditahan sejak 16 Juli 2025 dan menjalani tahanan selama 127 hari di Polda Kaltim. Berdasarkan surat SP.Han/95/X/RES 1.6/2025/Reskrim untuk menjalani masa tahanan hingga 18 November 2025, sehingga ia seharusnya bebas demi hukum sejak tengah malam tanggal tersebut.

Meski selama ini MT ditahan di Polda Kaltim, namun dalam proses masa pengeluaran kali ini MT tiba-tiba dibawa ke Polres Paser dengan alasan proses pengeluaran tahanan. Ini adalah cara licik yang kembali dilakukan Oleh Polres Paser, karena pemberitahuan Tahap II pemberkasan penahanan baru disampaikan secara lisan ketika MT sudah dibawa menuju Polres Paser. Padahal pelepasan seharusnya dilakukan di Tanah Grogot pada pukul 17.30 WITA sesuai berita acara.

Setiba di Polres Paser bersama seorang pendamping hukum, MT tidak segera dibebaskan hingga pukul 20.00 WITA, meski tidak ada surat penahanan baru dari jaksa. Warga yang menunggu sejak sore meluapkan kemarahan. Setelah mendapat desakan dari warga dan Pendamping Hukum pada lewat pukul 21.00 WITA Polres Paser mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Han/95.j/XI/RES.1.6/2025/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Paser Elnath Gemilang Atas Nama Kapolres Paser.

Tak lama setelah meninggalkan Polres Paser sekitar 10 km, rombongan kendaraan warga kembali dihentikan oleh sekitar sepuluh mobil kepolisian. MT dan satu anggota tim pendamping ditangkap lagi dan dibawa ke Polres Paser. Kunci kendaraan warga turut disita.

Rangkaian kejadian ini menunjukkan tindakan kepolisian Paser yang dinilai berperan layaknya pengamanan perusahaan, dengan menangkap pihak-pihak yang menentang aktivitas perusahaan. Rangkaian demi Peristiwa pelanggaran Aktivitas Tambang ilegal hingga hauling Batubara milik MCM yang terjadi selama ini, justru tidak pernah dilakukan tindakan Hukum.

Situasi yang menyebabkan hilangnya nyawa serta kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kondisi keselamatan warga. Tim Advokasi menilai bahwa lemahnya penegakan hukum dan sikap saling lempar tanggung jawab antar pejabat telah memperburuk penyelesaian konflik.

Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Pemerintahan Prabowo–Gibran dan Kapolri untuk mengambil langkah tegas, memastikan perlindungan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta memproses seluruh pelanggaran yang terjadi.

Adapun tuntutan yang diajukan adalah sebagai berikut:

1. Memproses hukum PT MCM atas dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran yang dilakukan.

2. Mencabut izin PKP2B PT MCM sebagai bentuk sanksi dan pencegahan kerusakan lebih lanjut.

3. Segera Bebaskan Misran Toni hentikan Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup

4. Menangkap, memenjarakan, dan mengadili pelaku sebenarnya terhadap warga Desa Muara Langon, Paser.

5. Menuntut PT MCM bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

6. Melakukan tindakan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Kepolisian yang dilakukan oleh Kapolres Paser beserta seluruh jajarannya yang terlibat sesuai Perkap Polri No.07 Tahun 2022.

7. Menjatuhkan Hukuman kepada Kapolres Paser serta seluruh Jajarannya yang terlibat sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

8. Mencopot Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., atas dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas melindungi masyarakat dan memastikan penegakan hukum yang adil. (*)


TAG Peristiwa

Tinggalkan Komentar

//