KaltimKita.com, TANA PASER - Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2021 di Kabupaten Paser, sertifikatnya mulai dibagikan di Kecamatan Long Kali. Dengan penyerahan langsung sertifikat ke warga di dua wilayah, yaitu Desa Sebakung sebanyak 50 sertifikat, dan Kelurahan Long Kali 117 sertipikat.
Kepala Kantor Pertanahan Paser Zubaidi mengatakan total rencana ada 1.600 sertipikat di Long Kali dan 600 di Sebakung. Target tahun ini 4.154 sertipikat. Sudah selesai 666 sertifikat. Rencana akan diberikan lebih banyak lagi bersama bupati. Dia berharap ini akan jadi program prioritas di Paser. Desa Sebakung, Gunung Putar, Putang dan Kelurahan Long Kali menjadi titik yang mendapatkan PTSL 2021 ini.
"Ini adalah program unggulan presiden," kata Zubaidi, di Kantor Kecamatan Long Kali, Rabu (28/4).
Program PTSL ini aktivitasnya tanah di desa di ukur, pemetaan dan diberikan sertifikat. Dengan mudah, sederhana, cepat dan murah. Semua dibiayai, kecuali materai, pemasangan patok, dan akomodasi administrasi. Jika mengurus diluar PTSL, sangat berbeda. Sedangkan PTSL, warga hanya cukup diam di rumah atau di kebunnya saat pengukuran.
Semua tanah di Desa Long Kali pun diukur dan teridentifikasi jelas siapa pemiliknya. Jika belum dipetakan, kerap banyak bermasalah dan konflik yang muncul.
"Mohon dijaga sertipikatnya ditempat yang baik dan aman, jangan sampai rusak. Patok tanah juga jangan dirubah lagi, karena tanda bukti batas," terang Zubaidi.
Sekretaris Camat Long Kali Rustam berharap program ini disambut masyarakat secara luas. Luas tanah di Long Kali sangat luas, namun yang mengurus PTSL ini masih sedikit.
"Semoga warga bisa aktif dan responsif," kata Rustam. (mh/and)