KaltimKita.com, TANA PASER - Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengeluarkan surat edaran berupa larangan instansi jajarannya me lrekrut tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) baru. Dalam surat yang bernomor 800/393/BKPSDM/2021 tentang pengendalian tenaga honorer mulai 22 April.
Bupati Fahmi menegaskan tidak diperbolehkan penerimaan PTT dengan alasan apapun. Termasuk mengganti jatah PTT yang berhenti dengan yang baru.
"Meskipun honornya masih tersedia dalam anggaran masing-masing OPD," sebut bupati Fahmi dalam suratnya.
Jika OPD ingin merubah atau melakukan pergantian data PTT, hanya boleh setelah mendapatkan persetujuan bupati. Itu pun dengan pertimbangan asas manfaat, kepentingan, dan kondisi yang mendasari keputusan tersebut. Jika melanggar, maka siap-siap sanksi menanti kepada pihak yang melanggar edaran ini.
Fahmi mengatakan tujuan larangan ini agar menertibkan administrasi dalam penataan pegawai, dan penyelenggaraan APBD yang transparan dan akuntabel. "Semua OPD diminta menaati atruan ini," katanya.
Kebijakan ini ditunggu publik realisasinya, karena selama ini meskipun sudah ada larangan dari pusat untuk penambahan tenaga honorer bahkan termasuk wacana pengurangan sejak lama, sejumlah dinas di Pemkab Paser tetap saja ada yang nekat memasukkan tenaga honorer baru maupun pengganti yang lama. Para pimpinan OPD nekat memasukkan PTT baru karena kuasanya sebagai pengguna anggaran. Sehingga sulit dimonitor oleh kepala daerah.
Terpisah anggota komisi I DPRD Paser Hamransyah mendukung penuh kebijakan bupati ini, dia berharap bupati bisa ketat mengawasi pimpinan OPDnya agar tidak ada celah PTT baru. Apalagi dengan penganggaran melalui SIPD yang telah terintegrasi, Hamransyah yakin kebijakan ini sulit dilanggar.
"DPRD berharap kebijakan ini konsisten diterapkan ke depannya," kata politikus partai Gerindra itu. (mh/and)