Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu Tenggarong, Senin (4/3/24) malam di sasana Krida Bhakti halaman kelurahan.
Bupati mengatakan PTSL adalah program yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.
PTSL ini kata Edi salah satu kuncinya adalah pemilik tanah yang melengkapi persyaratannya, untuk itu ia mengapresiasi kepada pemilik tanah, kelurahan dan tentunya BPN/ATR Kukar sehingga terbit sertifikat yang dibagikan pada kesempatan itu.
Edi menambahkan hal ini merupakan dorongan akses ekonomi untuk warga, misalnya dijadikan agunan.
“Jika mendesak silakan dijadikan agunan. Tapi kami Pemkab Kukar memiliki Kredit Kukar Idaman tanpa agunan, ini bisa dimanfaatkan petani nelayan dan UMKM,” ujarnya.
Pemkab Kukar mendukung Program PTSL ini, dukungan pensertifikatan tanah tersebut dibuktikan dengan menfasilitasi penyuluhan dan sosialisasi untuk aparat desa, tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan juga telah berkomitmen dengan bekerjasama dengan kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat
“Semoga bidang tanah yang telah selesai disertifikati akan memberi manfaat yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan,” ujarnya.
Sementara Kepala BPN/ATR Kukar Aag Nugraha mengatakan bahwa pada 2023, di Kukar terbit sertifikat 27.873 bidang, hal tersebut membawa pihaknya mendapatkan penghargaan dari Kanwil Provinsi Kaltim atas penerbitan terbanyak se-Kaltim.
Sedangkan untuk yang diserahkan di Maluhu pada kesempatan tersebut yakni 747 bidang.
“Bagi yang masih belum, silakan Lurahnya sampaikan ke kami,” tutupnya. (Ian)