Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Polsek Kota Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara sukses membekuk dua pengedar sabu dalam razia narkoba pasca Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial I (23) yang merupakan seorang pelaut asal Tarakan, Kalimantan Utara.
“Penangkapan dilakukan di Apartemen Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah pada Selasa (16/4/2024),” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko.
Singgih menanmbahkan, barang bukti yang disita termasuk satu alat bong dan satu batang pipet kaca. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 sub 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sisi lain, Polsek Balikpapan Timur berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu lainnya berinisial NN (33) di Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Rabu (17/4/2024) pukul 19.20 WITA.
“Barang bukti yang disita termasuk sembilan paket sabu dengan total berat 3,52 gram, satu dompet kecil, satu handphone, dan satu sedotan yang digunakan sebagai sendok penakar,” kata Kapolsek Balikpapan Timur AKP AKP Jajat Sudrajat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bie)