Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Tersangka J memeragakan adegan penikaman terhadap korban MH dalam rekonstruksi kasus pembunuhan bermotif dendam di Mapolsek Balikpapan Barat, Jumat (13/2/2026).

Rekonstruksi Pembunuhan di Gunung Bugis Balikpapan Catat Enam Adegan, Korban Sempat Berlari Selamatkan Diri Usai Ditikam

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa seorang pria berinisial MH (38) di kawasan Gunung Bugis.

Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Jumat (13/2/2026) ini menghadirkan tersangka berinisial J (39) untuk memeragakan detik-detik peristiwa berdarah yang terjadi pada pertengahan Januari lalu. 

Dalam reka adegan tersebut, terungkap bahwa korban tewas setelah menerima satu tusukan fatal di bagian punggung kiri.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan hasil kegiatan, penyidik menetapkan ada enam adegan utama yang diperagakan oleh tersangka.

Meskipun secara garis besar terdiri dari enam adegan, AKP Sukarman menyebutkan adanya pengembangan item dalam setiap tahapannya untuk menggambarkan kejadian secara utuh dan mendetail.

"Total ada 6 adegan, namun dari masing-masing adegan tersebut masih berkembang lagi. Misalnya pada adegan ketiga itu ada 6 item, adegan keempat ada 5 item, adegan kelima ada 3 item, dan adegan keenam ada 2 item," urai AKP Sukarman. 

Adegan inti dalam rekonstruksi ini terletak pada adegan kelima. Pada tahap inilah tersangka J memperagakan aksi penikaman terhadap korban MH.

Berdasarkan keterangan kepolisian dan kejaksaan, momen tersebut merupakan puncak dari perselisihan yang terjadi antara keduanya pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 05.30 WITA.

Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan, M. Mirhan, membeberkan kronologi awal pertemuan maut tersebut. Kejadian bermula saat tersangka sedang duduk di sebuah warung bersama empat orang lainnya di kawasan Gunung Bugis.

Saat itu, korban melintas dan mendatangi tersangka, hingga memicu terjadinya adu mulut di antara keduanya.

"Masuk korban, melihat si korban yang angkat baju gitu, dikira dia (tersangka) mau cabut senjata. Nah, sempat adu mulut, habis itu lari," ungkap M. Mirhan.

Konflik tersebut kemudian berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Pada adegan kelima, tersangka menusuk korban sebanyak satu kali di bagian punggung sebelah kiri. Tusukan tersebut sangat dalam hingga mengakibatkan luka fatal.

Setelah ditusuk, korban MH masih sempat berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan nyawa, sementara tersangka hanya terdiam di lokasi.

Langkah korban terhenti saat ia jatuh tersungkur di dekat sebuah masjid. Meski sempat mendapatkan pertolongan dan dievakuasi menuju rumah sakit, nyawa MH tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Berdasarkan fakta yang terungkap, peristiwa ini berakar dari permasalahan lama yang terjadi sekitar dua minggu sebelum penikaman.

Mirhan menyebutkan bahwa tersangka menaruh dendam terhadap korban. Selain itu, terungkap fakta bahwa tersangka J merupakan seorang residivis yang baru menghirup udara bebas.

Tersangka diketahui pernah menjalani hukuman pada tahun 2022 dan baru saja bebas pada tahun 2025 lalu.

Terkait penerapan hukum, AKP Sukarman menegaskan bahwa pihaknya menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal ini dikarenakan tindak pidana terjadi pada tahun 2026, sehingga aturan terbaru yang diberlakukan kepada tersangka.

"Maka yang digunakan adalah Pasal 458 tentang menghilangkan nyawa, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas perwira balok tiga tersebut. 

Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh istri almarhum MH, Ayu. Dengan raut wajah penuh duka, Ayu menyaksikan reka adegan yang merenggut nyawa suaminya.

Ia mengaku sangat terpukul, apalagi mereka baru saja dikaruniai seorang anak setelah menanti selama sembilan tahun.

Ayu menceritakan bahwa pertemuan terakhir mereka terjadi pada tanggal 10, saat perayaan ulang tahun anak mereka yang kini baru menginjak usia 3 tahun.

Dia menepis kabar adanya isu pengeroyokan yang dilakukan suaminya terhadap pelaku sebelum kejadian penikaman tersebut.

Menurutnya, selama ini almarhum tidak pernah bercerita memiliki masalah dengan siapapun di Balikpapan. Ayu yang bekerja di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), baru mengetahui kabar duka tersebut saat suaminya sudah dinyatakan meninggal dunia.

"Saya berharap dari rekonstruksi ini pelaku bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya. Anak saya masih kecil, baru tiga tahun sama bapaknya. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya," ucap Ayu lirih. 

Diberitakan sebelumnya, MH (38) tewas akibat luka tusuk senjata tajam jenis badik dalam peristiwa penikaman di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (17/1/2026) dini hari.

Polisi menyebut kejadian terjadi sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, setelah korban bertemu dengan terduga pelaku berinisial J. Perdebatan sempat terjadi sebelum pelaku menusuk punggung kiri korban satu kali hingga meninggal dunia di lokasi.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri namun berhasil diamankan polisi sekitar pukul 03.00 WITA. Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah badik dan pakaian korban, serta telah melakukan autopsi di RS Bhayangkara Balikpapan. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//