Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan melangsungkan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga toko berinisial VP (18) di MT Haryono RT 08, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Jumat (13/2/2026).
Proses reka adegan ini dimulai sekitar 14.45 Wita. Dimana seputar TKP telah dipasang garis polisi untuk mempermudah jalannya agenda rekonstruksi.
Sebab keluarga besar termasuk keluarga inti,termasuk ibu korban, terlihat hadir di lokasi rekonstruksi. Alhasil membuat lalu lintas relatif tersendat, mengingat lokasi TKP beririsan dengan jalan raya.
Ketika tersangka dengan inisial MN (61) dikeluarkan dari kendaraan petugas sekitar pukul 14.48 Wita, lantas disoraki oleh keluarga besar korban.
Proses rekonstruksi sendiri berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 Wita.
Ditemui seusai kegiatan, Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan, Husni, memaparkan bahwa awalnya penyidik menyiapkan 20 adegan rekonstruksi.
Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penambahan adegan karena ketidaksesuaian antara pengakuan tersangka dengan hasil visum medis.
Sehingga total adegan yang diperagakan menjadi 28 adegan.
Tersangka MN awalnya bersikeras hanya melakukan penusukan sebanyak tiga kali, namun bukti di lapangan berbicara lain.
"Penambahan tersebut lebih kepada yang awalnya, menurut pengakuan tersangka, hanya terjadi tiga kali penusukan, namun pada adegan yang diperagakan, sesuai dengan hasil visum, jumlah tusukan itu lebih dari tujuh sampai delapan kali," ujar Husni.
Husni menjelaskan bahwa luka tusukan tersebut tersebar di bagian vital korban, mulai dari area perut, dada, hingga bagian kepala.
Adapun adegan inti dalam rekonstruksi ini terletak pada adegan ke-8 dan ke-9 yang menggambarkan momen penusukan pertama dan kedua.
Selain itu, terungkap pula upaya penghilangan jejak yang dilakukan tersangka.
"Tersangka menyembunyikan barang bukti di bawah payung pada adegan ke-22," kata Husni.
Mengenai sikap tersangka selama proses berlangsung, pihak jaksa mencatat adanya hambatan di awal. Tersangka MN awalnya menunjukkan sikap tidak kooperatif terkait jumlah serangan yang ia lancarkan kepada korban.
Namun, setelah petugas melakukan konfrontasi ulang dengan data medis, MN akhirnya tidak bisa mengelak.
"Setelah kita konfrontasi kembali, jumlah tusukan tersebut menjadi tujuh atau delapan kali, jadi akhirnya tersangka sudah mengakui," tambah Husni.
Di sisi lain, pemindahan lokasi rekonstruksi dari Mapolresta Balikpapan ke TKP asli mendapat apresiasi dari pihak keluarga.
Salah seorang pengacara keluarga korban dari LBH IKAT, Hendrik Kalalembang, menyatakan bahwa kehadiran keluarga dan tokoh masyarakat menjadi jaminan kondusivitas selama proses berlangsung.
"Keluarga korban dan masyarakat Toraja sangat berterima kasih karena Kapolresta menyetujui rekonstruksi dilakukan di lokasi asli," ujar Hendrik.
Hendrik menilai transparansi dalam reka adegan ini sangat penting untuk memberikan keadilan bagi korban.
Menurutnya, meski sempat ada perbedaan informasi dari pihak tersangka, profesionalisme kepolisian berhasil mengawal jalannya rekonstruksi hingga selesai secara sinkron.
"Kami menganggap seluruh adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan fakta tindak pidana perencanaan pembunuhan," tegas Hendrik.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan berencana di Balikpapan yang dilakukan oleh MN (61) terhadap VP (18), penjaga toko.
Motifnya berangkat dari sakit hati dan dendam pribadi akibat cekcok sepele soal harga rokok dan pengharum pakaian yang terjadi beberapa waktu sebelum kejadian.
MN sempat pulang dengan dalih mengambil uang, namun justru mengambil pisau dapur, kembali ke toko, lalu menyerang korban secara brutal hingga menyebabkan kematian.
Hasil autopsi menunjukkan 13 luka di berbagai bagian tubuh, dengan luka tusuk di perut yang merobek pembuluh nadi utama sebagai penyebab kematian.
Kasus ini terungkap lewat CCTV dan barang bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat MN dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup. (zyn)


