Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Naomi Yusri (52), ibu korban pembunuhan penjaga toko duduk di depan garis polisi saat hendak menyaksikan rekonstruksi kasus yang menewaskan anaknya di Balikpapan.

Tegar Seberangi Laut demi Rekonstruksi, Ibu Penjaga Toko di Balikpapan Tuntut Tersangka Dihukum Mati

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Cerita Naomi Yusri (52), ibu korban pembunuhan penjaga toko berinisial VP (18), yang harus bersiap sedari pagi untuk menyeberang ke Balikpapan, Jumat (13/2/2026). 

Meski menetap di Sepaku, Penajam, dia memutuskan untuk tetap ke Kota Minyak demi menyaksikan langsung rekonstruksi pembunuhan yang telah menewaskan anaknya. 

"Tadi saya mulai nyeberang dari jam 7 pagi, rombongan bersama keluarga," kata Naomi sebelum rekonstruksi dimulai.

Pantauan media ini, Naomi tak kuasa menahan tangis saat rekonstruksi adegan kejadian. Air mukanya tampak muram meski wajahnya tertutup masker.

Selama rekonstruksi berlangsung, Naomi hanya duduk persis di depan samping TKP, tepat di luar garis polisi, didampingi keluarga besar dan anggota Ikatan Keluarga Toraja.

Ia tak bergeming meski proses rekonstruksi berlangsung cukup lama. Selepas kegiatan tersebut, Naomi berharap tersangka MN (61) dijatuhi hukuman mati atas tindakan kekerasan yang menewaskan anaknya.

Menurutnya, perbuatan yang meninggalkan 13 luka tusuk dan iris di tubuh VP sangat kejam dan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan, sehingga ia mendesak agar persidangan menjatuhkan hukuman setimpal dengan penderitaan korban.

Sehingga ia mendesak agar persidangan nantinya menjatuhkan hukuman sesuai penderitaan yang dialami korban.

Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan hak seorang ibu yang berusaha melindungi anaknya, sekaligus bentuk keadilan yang ia harapkan dari proses hukum atas apa yang dialami anaknya sebelum meninggal dunia akibat tindakan pelaku.

"Di pengadilan nanti, permintaan seorang ibu hanya ingin pelaku dihukum mati, apa yang dialami anak saya, dia juga harus mengalaminya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia berencana akan menginap dulu semalam di kediaman nenek korban di Jalan RE Martadinata, Balikpapan. 

"Besok saya pulang lagi," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga toko berinisial VP (18) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Jumat (13/2/2026).

Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 14.45 Wita ini berlangsung hingga 16.30 Wita, dengan pengamanan ketat di sekitar lokasi kejadian.

Kehadiran keluarga korban, termasuk ibu korban, sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat karena lokasi TKP berdekatan dengan jalan raya.

Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan, Husni, menjelaskan bahwa jumlah adegan dalam rekonstruksi bertambah dari rencana awal 20 adegan menjadi 28 adegan.

Penambahan ini dilakukan karena adanya perbedaan antara pengakuan tersangka MN (61) dan hasil visum medis.

"Penambahan tersebut lebih kepada yang awalnya, menurut pengakuan tersangka, hanya terjadi tiga kali penusukan, namun sesuai hasil visum jumlah tusukan itu lebih dari tujuh sampai delapan kali," ujar Husni.

Ia mengungkapkan, luka tusukan ditemukan di sejumlah bagian vital korban, seperti perut, dada, dan kepala.

Adegan inti penusukan diperagakan pada adegan ke-8 dan ke-9, sementara upaya penghilangan barang bukti terlihat pada adegan ke-22.

Menurut Husni, tersangka sempat bersikap tidak kooperatif terkait jumlah tusukan, namun akhirnya mengakui setelah dikonfrontasi dengan bukti medis.

Kasus ini bermula dari cekcok sepele terkait harga barang yang berujung dendam. Tersangka sempat pulang dengan alasan mengambil uang, namun kembali membawa pisau dapur dan menyerang korban hingga tewas.

Hasil autopsi mencatat 13 luka di tubuh korban, dengan luka tusuk di perut sebagai penyebab kematian. Polisi menjerat MN dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//