Tulis & Tekan Enter
images

Rektor IZ Hadiri Peralihan Akreditasi Prodi dari BAN PT ke LAM

KaltimKita.com, BALIKPAPAN  -  Jumat (31/12/2021), Rektor Uniba Dr Isradi Zainal dalam kapasitas selaku Sekretaris Majelis Akreditasi LAMTEK hadir di acara peluncuran Peralihan Akreditasi Prodi dari BAN PT ke sejumlah LAM diantaranya LAM TEKNIK, LAMEMBA, LAMDIK, LAMINFOKOM, LAMSAMA.

Kemdikbudristek, BAN PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) terus berjuang dalam upaya peningkatan mutu pendidikan Indonesia. Beruntung rasanya bisa hadir menyaksikan acara tersebut yang dihadiri oleh Dirjen Dikti, Dirjen Vokasi, Pengurus BAN PT, Pengurus LAM, LLDIKTI, Rektor, dan lain-lain.

Acara yang disaksikan oleh Mendikbudristek, Dirjen Vokasi, Sekretaris Mendikbudristek, Para Direktur, dll, diawali dengan Laporan Ketua Majelis Akreditasi BAN PT Imam Buchari dilanjutkan dengan Sambutan Dirjen Dikti sekaligus Launching Peralihan Akreditasi Prodi dari BAN PT kesejumlah LAM.

Dalam laporannya Ketua MA BAN PT menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Perundangan LAMTEK, LAMEMBA, LAMDIK, LAMINFOKOM, LAMSAMA dinyatakan memenuhi syarat untuk beroperasi sejak 32 Desember 2021. Dengan demikian Prodi Imam Bukhari menyatakan agar Prodi yang berada di bawah akreditasi LAM yang di launching perlu memperhatikan hal hal berikut :

1. Lima LAM yang telah mendapatkan persetujuan pendirian dari Menteri (Menristekdikti dan Mendikbud, sesuai masa tugas masing-masing), yaitu: LAM Teknik, LAM Kependidikan, LAM Infokom, LAMSAMA, dan LAMEMBA telah siap untuk melaksanakan Akreditasi Program Studi (APS) untuk program studi yang termasuk dalam lingkup kelima LAM tersebut, sebagaimana diatur di dalam Kepmendikbudristek Nomor 186/M/2021 tentang Program Studi yang Diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.

2. Berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lcmbaga Akreditasi Mandiri, APS untuk Program Studi yang termasuk dalam lingkup kelima LAM berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Perguruan tinggi (PT) masih dapat mengusulkan APS ke BAN-PT hingga tanggal 30 Maret 2022.
b. APS yang dapat diusulkan sebagamana dısebutkan pada butir 2.a adalah APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 1 Juli 2022.

c. Terhıtung sepk tanggal 31 Maret 2022, usulan APS tıdak dapat lagi disampaikan ke BAN -PT dan harus disampaikan ke LAM.

d. BAN-PT masih tetap melaksanakan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 31 Maret 2022.

e. BAN-PT tidak lagi melakukan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi APS yang berakhir (kadaluwarsa) terhıtung sejak tanggal 31 Maret 2022, dan bilamana APS ini sedang dalam proses perpanjangan di BAN-PT. maka proses tersebut dihentikan.

3. APS dan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi program studi yang tidak termasuk dalam lingkup LAM, sebagaimana diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 186/M/2021, tetap dilaksanakan oleh BAN-PT. (*/and)


TAG

Tinggalkan Komentar