Kaltimkita.com, Balikpapan - Meski sudah pernah merasakan sumpeknya berada dibalik jeruji besi, tidak membuat seorang pria berinisial AR jera.
Pria berusia 25 tahun ini pun kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan. Setelah ditangkap oleh Tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polresta Balikpapan pada 14 September 2020.
Setelah kedapatan mencuri tiga unit handphone di Jalan Antasari, Kelurahan Sumberejo, Balikpapan Tengah akhir Agustus 2020.
"Pelaku ini residivis. Dari keterangannya, ia pernah ditahan dengan kasus yang sama di Kota Samarinda," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Senin (21/9).
Pengungkapan kasus berawal saat Tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polresta Balikpapan menerima laporan adanya dugaan pencurian atas tiga unit handphone di salah satu rumah di Jalan Antasari, Kelurahan Sumberejo, Balikpapan Tengah.
Dari laporan itu, Tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan.
"Hasil penyeledikian, tim menangkap salah seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut," ujarnya.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di daerah PDAM pada 14 September 2020. "Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti tiga unit handphone," ucapnya.
Pelaku dalam aksinya datang ke lokasi menggunakan angkot pukul 02.00 Wita, dan berhenti di daerah Sumberejo. Kemudian berkeliling mencari rumah yang sepi.
"Setelah dapat rumahnya, pelaku mencongkil jendela menggunakan obeng dan masuk ke dalam mengambil tiga unit handphone," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (tim)