Kaltimkita.com, Balikpapan - Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Balikpapan memang tak ada habisnya. Kali ini, dimasa pandemi Covid -19, Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut.
Sebanyak dua orang tersangka berinisial DS (24) dan NA (24) diamankan dalam kasus ini. Keduanya diamankan pada 9 September 2020 lalu.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan MT Haryono, Gang PLN sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, petugaspun melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan seorang pria beinisial DS.
"Dalam kasus ini ada dua tersangka. Pertama DS diamankan di Jalan MT Haryono, Gang PLN pukul 13.30 Wita. Beserta barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat 9 gram," kata Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa saat konfrensi pers, Jumat (11/9).
Dari tersangka DS diperoleh keterangan bahwa ia tinggal atau kost tidak jauh dari TKP. Petugaspun langsung memuju ke kost yang dimaksud dan menemukan tersangka kedua berinisial NA.
"Diamankan bersama barang bukti 20 paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 538 gram," ungkap AKBP Sebpril Sesa.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka. Mereka mengaku jika perannya hanya sebagai pengantar barang. Kemudian, mereka juga mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Petugaspun bergerak melakukan penggrebekan dan pengeledahan di kediaman T yang terletak di wilayah Balikpapan Utara.
"Namun saat petugas sampai di TKP ketiga, rumah sudah kosong. Petugas hanya menemukam barang bukti untuk pengemasan, seperti mesin pres, timbangan digital, plastik bening dan lainnya," tuturnya.
Barang bukti tersebut bersama kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk diadakan proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (tim)