Kaltimkita.com, PENAJAM – Tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Labangka Barat priode Tahun 2021-2027 resmi dilantik. Dalam pengambilan sumpah janji jabatan ini dipimpin langsun oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muliadi, yang berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu, Rabu, (22/9/2021).
Dalam sambutannya Muliadi didepan anggota BPD terpilih menyampaikan selamat atas terpilih dan dilantiknya sejumlah anggota terpilih secara langsung melalui pemilihan umum BPD ditingkat desa serta selamat menunaikan tugas dan amanat yang diembankan oleh warga desa labangka barat untuk kemajuan pada pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Babulu ini.
Dikatakannya bahwa pelantikan dan sumpah janji jabatan ini selain menambah semangat baru dalam upaya membangun kabupaten pada tingkat desa dengan rasa optimisme dan rasa percaya diri juga menjadi tolak ukur akan keberhasilan diberbagai bidang yang semuanya ada di pemerintahan desa itu sendiri. Termasuk sejumlah program pembangunan dan kegiatan yang akan dilakukan maupun yang telah dilaksanakan.
"Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, menyebutkan bahwa badan permusyawaratan desa yang selanjutnya disingkat BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis," ungkapnya.
Selain itu, tugas pokok dan fungsi BPD sendiri juga sudah jelas tertuang dalam Permendagri No.110/2016, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Mantan Dosen Ilmu politik ini juga menegaskan peran BPD sangatlah dibutuhkan dan harus memberikan kontribusi untuk perubahan dan kemajuan pada tingkatan desa sebagai mitra yang seimbang bagi pemerintah desa terlebih juga untuk kemajuan Kabupaten Penajam Paser Utara. Seperti halnya dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam setiap program kerja desa, guna pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan desa.
“Oleh karenanya, kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada”. Pungkansya (Humas/ade)