Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Berdasarkan hasil pemyelidikan akhirnya secara resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Pegadaian Cabang Damai Balikpapan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.
Sebagaimana ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian telah dimulai sejak 12 Januari 2024.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami merasa cukup mengumpulkan alat bukti dan menetapkan seorang tersangka,” ujar Slamet Riyanto, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di kantor PT Pegadaian cabang Damai, Balikpapan yang mengelola kegiatan agunan. Dimana, Kasmita yang menjabat sebagai pengelola produk mulia, distribusi logam mulia barang jaminan gadai memiliki keleluasaan dalam menjalankan aksinya.
Setelah melalu proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, ada tiga modus yang dilakukan Kasmita dalam menjalankan aksinya, diantaranya gadai fiktif, penggelapan serta memanipulasi progran reward Bintang Borneo milik PT Pegadaian. “Aksinya ini dilakukan sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” ujar Slamet.
Gadai fiktif yang dilakukan Kasmita yakni dengan cara mengadaikan kembali barang gadai milik nasabah dengan menggunakan KTP milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setidaknya ada 4 KTP milik nasabah yang digunakan Kasmita.
“Total ada 23 transaksi mengenai gadai fiktif ini. Logam mulai yang dijaminkan juga milik nasabah, jadi pelaku menjaminkan kembali barang gadaian,” ungkap Slamet.
Slamet membeberkan, logam mulia yang digadaikan pelaku bervariasi, mulai dari 25 gram sampai dengan 100 gram dengan total kerugian dari 23 transaksi mencapai 2,6 miliar.
Aksi Kasmita bisa berjalan mulus menggadaikan kembali barang gadaian karena nama pada KTP yang digunakan pelaku terdata sebagai nasabah prioritas. Ditambah lagi, Kasmita sebagai orang yang memasukkan data nasabah telah dipercaya oleh petugas lainnya.
“Karena yang ajukan Kasmita si pelaku ini, jadi temen nya ini percaya baik itu bagian penaksir, kasir, langsung proses gitu aja, gak banyak tanya,” beber Slamet.
Kemudian, modus yang kedua yakni melakukan penggelapan pencairan dana nasabah dengan nilai kerugian sebesar Rp 53 juta. Modus yang terakhir yakni terkait dengan program reward Bintang Borneo. Dimana, PT Pegadaian yang seharusnya memberikan reward kepada nasabah, Kasmita justru mengambil sebagian uang reward tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan nilai kerugian mencapai 150 juta.
Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan PT Pegadaian dan audit yang dilakukan BPKP, total kerugian negara mencapai RP 2,7 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya. Membayar hutang dan lain-lain, kami juga masih melakukan inventarisir terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh pelaku,” tambah Slamet.
Akibatnya, Kasmita kini resmi ditahan di tahanan Kejaksaan Negeri Balikpapan, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (bie)