Tulis & Tekan Enter
images

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim dalam semalam amankan tiga tsk narkotika sabu

Resnarkoba Polres Kutim Dalam Semalam Bekuk Dua Wanita Pengedar Sabu dan Seorang Pemakai

KaltimKita.com, SANGATTA – Kian marak peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kutai Timur, untuk itu Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko amanatkan Kasat Resnarkoba-nya senantiasa tingkatkan giat kewaspadaannya dalam menindaklanjutinya.

Atas arahan tersebut maka Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Rachmawan tidak tinggal diam, langsung menyiagakan kekuatan penuh personilnya untuk melakukan penindakan dengan bergerak cepat meminimalisir peningkatan angka peredaran maupun penyalahgunaan narkotika sabu-sabu Tak tanggung-tanggung tepatnya Senin (25/1/2021) tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim di malam yang sama berhasil membekuk 3 tersangka narkoba yaitu tsk RI (31) tahun, HA (26) tahun dan EV (20) tahun.

“Berawal dari informasi masyarakat diketahui tsk RI yang merupakan warga gang Banjar akan melakukan transaksi jual-beli barang haram narkotika sabu di kawasan jalan pertanian desa Sangatta Selatan Kecamatan Sangatta Selatan,” terang Kasatresnarkoba Polres Kutim Rachmawan.

Mendengar informasi tersebut lantas Kasatresnarkoba Polres Kutim Rachmawan langsung mengerahkan jajarannya melakukan penyergapan terhadap tsk RI.

"Setelah berhasil kami amankan dari tangan tsk RI didapati barang bukti sebagai berikut 1 klip plastik warna putih transparan bening berisi paket hemat sabu seberat 0,38 gram. Kemudian oleh petugas tsk RI dari lokasi penangkapan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan serta mengantongi dua nama tsk yang mirisnya seorang perempuan berinisial HA (26) tahun dan EV (20) tahun,”ungkap kasat resnarkoba lagi.

Berbekal informasi tersebut masih di hari penangkapan tsk RI yang sama kembali Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan kedua tsk wanita tadi HA dan EV.

“Dari tangan kedua tsk tersebut kembali anggota kami mendapati sabu seberat 1,10 gram yang disembunyikan dalam tas motif bunga. Berdasarkan hasil pengakuan kedua tsk ternyata mereka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kutim Rachmawan.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim Rachmawan menjelaskan ketiga tersangka RI, HA, EV dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (iya/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar

//