KaltimKita.com, BALIKPAPAN – RT 32 Kelurahan Damai Bahagia mengusung Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Hal ini tentu dilakukan sesuai dengan amanah Pemerintah Kota Balikpapan berupa penetapan kebijakan KSTR melalui Perda Nomor 3 Tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
Ya demi melihat kesiapan KSTR di RT 32, tim penilai dari pihak Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Forum Kota Sehat Balikpapan meninjau dan melakukan pembinaan secara langsung, Selasa (28/11/2023) kemarin.
Ketua RT 32 Kelurahan Damai Bahagia Muslimin Amin mengatakan semua warga RT 32 telah sepakat agar kawasan di Perumahan BDS I untuk menjadi kawasan sehat tanpa rokok. “Para warga sudah komitmen untuk ini. Bahkan bertekad ingin menjadikan kawasan RT 32 sebagai percontohan dan memenangkan lomba. Karena RT 32 mewakili Kelurahan Damai Bahagia di tingkat kecamatan dan berharap menang ketika masuk ke tingkat Kota Balikpapan,” jelas Muslimin Amin, Rabu (29/11/2023).
Tim PKK Kelurahan Damai Bahagia selalu setia menjadi mitra karya RT 32 di setiap even yang dilakukan BDS I.
Selain kontribusi warga, dijelaskan usaha menggerakkan KSTR tidak terlepas dari mitra karya RT 32 yakni ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan Damai Bahagia. Pun pendamping RT 32 yakni pembina sekaligus Lurah Damai Bahagia, Murdalena, Kepala Puskesmas Damai Bahagia drg Sekar. Tak luput ucapan terima kasih kepada tim penilai oleh DKK Kota Balikpapan dr Agus serta perwakilan Forkohat yakni Mansur dan Ary. “Semoga komitmen menjadikan kawasan KSTR bisa terealisasi. Karena yang paling berat mempertahankan konsistensi nya,” katanya.
Selama penilaian kemarin, kata dia ada dua tim berjalan keliling komplek, dari blok ke blok untuk melihat usaha warga. Di sisi lain, melihat kesiapan apakah tetap komitmen untuk tidak merokok dalam rumah atau merokok di jalanan komplek, warung, sekolah dan tempat ibadah. “Bahkan penilaian di lapangan tempat bermain yang tidak lepas menjadi perhatian,” jelasnya. (and)