Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial IH (49), ditangkap Unit Jatantras Satreskrim Polresta Balikpapan. Residivis kasus pencurian dengan kekerasan itu kembali berurusan dengan hukum karena menjambret seorang wanita lanjut usia (Lansia) di Jalan Agung Tunggal, Damai Baru, Balikpapan Selatan, beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya yang sempat viral di media sosial itu, warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur tersebut menghampiri korban yang baru saja usai menyapu halaman ruko. Setelah mendekat, pelaku dengan cepat merampas kalung emas di leher korban.
"Pelaku awalnya memarkir kendaraannya di samping ruko, kemudian menghampiri korban dan merampas kalung emas seberat 6,850 gram yang melekat di leher korban," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta, Selasa (28/11/2023).
Korban yang mengalami kerugian Rp 5,5 juta kemudian bergegas melaporkan kejadian ke Mapolresta Balikpapan. Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras bergerak melakukan penyelidikan. "Hasil penyelidikan, pelaku berserta barang hukti berhasil kami amankan," tuturnya.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, pelaku menggunakan modus berkeliling di daerah Balikpapan. Mencari target ibu-ibu atau kaum perempuan yang memakai perhiasan.
"Setelah dapat target, pelaku menghampiri kemudian merampas kalung emasnya dengan cara menarik dengan kekerasan, kemudian kabur menuju kendaraannya," pungkas Wempy.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas dugaan pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP. (an)