Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Selatan menangkap dua orang yang diduga merupakan penggunan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada Jumat (21/2/2025) dinihari.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, mengatakan, dua orang yang ditangkap ini masing-masing adalah IT dan AR. "Mereka ditangkap dia dua tempat berbeda," kata Abu Sangit, Sabtu (22/2/2025) siang.
Abu Sangit meneruskan, polisi lebih dulu menangkap AR, pada Jumat (21/2/2025) sore di lampu merah Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat. Sedangkan tersangka kedua, IT, ditangkap pada Jumat (21/2/2025)malam di lampu merah Jalan A Yani, Kelurahan Muara Rapak.
Dari dua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik warna putih berat bruto 0,28 gram dari IT dan satu paket sabu seberat 0,30 gram dari AR.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Keduanya terancam hukuman paling sedikit 6 tahun kurungan penjara," kata Abu Sangit. (bie)