Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan dari Partai PKB, Syafruddin, S.Pd, menggelar Sosialisai dan Penyebarluasan (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Gunung Steling, RT 39 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Sabtu (28/5/2022).
Meski cuaca cukup terik, namun terlihat antusias warga yang hadir guna menyampaikan dan menampung aspirasi dalam mengikuti Sosper garapan pria yang biasa disapa bang Udin ini. Guna semakin menyukseskan kegiatan Sosper nya, Syafruddin turut menghadirkan nara sumber dua tokoh pemuda masyarakat, yakni Amiruddin dan Said Abdillah. Tampak juga Ketua LPM Gunung Samarinda, H. Halili Adi Negara mendampingi.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Dapil Balikpapan, Syafruddin, S.Pd mengatakan, Bahwa esensi dan semangat perda tersebut demi membantu masyarakat yang tidak mampu, agar mendapatkan keadilan hukum secara gratis dan cuma-cuma. Dan Pemerintah ingin memberikan kepastian, supaya masyarakat yang terbatas ekonominya dan terbentur masalah hukum dapat terbantu dan terselesaikan kasus tanpa dipungut biaya.
"Memang perda ini kurang tersosialisasi. Dan Inilah saatnya ada momentum kami sebagai wakil rakyat untuk terus mensosialisasikan perda ini, supaya masyarakat mengerti dan paham bahwa ternyata ada Perda yang mengatur tentang mekanisme bantuan hukum secara gratis dan dikawal hingga tuntas tanpa biaya," ujar Syarifuddin.
Kemudian, laki-laki dari Politisi PKB ini mengaspresiasi, semenjak lahirnya perda ini masyarakat menunjukkan antusias dan respon positif, bahkan masyarakat gembira. Diharapkannya, Sosialisasi ini agar cepar tersampaikan ke seluruh masyarakat khususnya Balikpapan, sehingga para warga telah mengerti jalur tata caranya dalam menghadapi persoalan hukum.
"Hanya saja memang selama ini belum tersosialisasi dengan baik, kalau sudah, maka sekarang mereka (warga kurang mampu) bisa bersiap menghadapi persoalan hukum secara berkeadilan," harap bang Udin.
Bang Udin membeberkan, Peraturan Gubernur (Pergub) nya sudah diterbitkan, sehingga tahun depan Pemerintah Provinsi akan fokus mengalokasikan anggaran untuk program bantuan hukum gratis ini.
"Nanti APBD 2023 sudah dipastikan akan ada alokasi dana untuk bantuan hukum ini, meskipun angkanya belum kita tahu tapi yang pasti sudah ada, karena ini Perda, kalau tidak dilaksanakan akan ada sanksi," jelasnya.
"Kemudian, untuk nominalnya akan dilihat dari jumlah warga yang dinyatakan tidak mampu yang bermasalah dengan hukum, nanti diestimasikan, sehingga keluar angka berapa dana sewajarnya untuk dialokasikan," tambahnya.
Bang Udin menambahkan, guna memperoleh bantuan hukum tersebut, cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari RT serta kelurahan untuk diberikan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Lalu, LBH akan memberikan pendampingan secara profesional tanpa pungutan.
"Ketika tersandung proses hukum jangan pernah takut untuk mendapatkan bantuan hukum, cukup sampaikan ke RT dan Kelurahan bahwa saya tidak mampu membayar pengacara. Dan tidak boleh LBH menerima sepeser pun uang dari warga tidak mampu yang tersandung proses hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LPM Gunung Samarinda, H. Halili Adi Negara menyambut baik konsistensi Anggota DPRD Provinsi Kaltim, yang selalu melaksanakan kegiatan Sosper Perda bantuan hukum yang terus menerus di wilayahnya.
"Sosper ini sebetulnya sudah lama dilakukan sejak dari tahun kemarin terus disosialisasikan secara berpindah-pindah di daerah kami. Manfaatnya sangat bagus sekali, dengan begitu, sosper perda yang digelar sebulan sekali ini, dapat cepat dipahami kepada seluruh warga kami yang kurang mampu nantinya," tuturnya.
Hingga saat ini, tambah Halili, belum ada warga nya yang tersandung kasus hukum meminta pendampingan. Namun sejatinya, ia dan tim LPM nya mengaku terbuka jika ada warga yang meminta pertolongan untuk dijembatani ke LBH.
"Selama ini kami selalu terbuka, karena dibidang LPM kami juga ada bidang hukumnya," tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua RT 39, Yasin Sukaryo mengaku kegiatan tersebut sangat berguna bagi warganya yang selama ini tidak mengenal dan kurang tahu mengenai bantuan hukum gratis.
"Dari sosper ini akhirnya warga kami bisa mengerti, bahwa ada perda bantuan hukum gratis bagi warga kurang beruntung. Kami sangat berterima kasih sudah mampir dan bersosialisasi di tempat kami," tutupnya. (lex)