Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono

Satpol PP Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum Masuk Propemperda 2026

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan resmi mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. 

Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penyelarasan regulasi yang dianggap perlu diperbarui mengikuti perkembangan dinamika sosial serta perubahan nomenklatur di tingkat pusat maupun daerah.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono menjelaskan, bahwa perubahan perda ini menjadi penting mengingat sejumlah ketentuan sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan saat ini. Ia mengatakan bahwa penertiban umum membutuhkan aturan yang lebih rinci, lebih kuat, dan memiliki kepastian hukum agar dapat dijalankan secara efektif oleh petugas di lapangan. 

“Ini raperda usulan kami yang perlu diubah karena memang nomenklaturnya berganti. Ada beberapa pasal yang harus disesuaikan dengan aturan terbaru, termasuk penyesuaian tugas dan fungsi Satpol PP dalam konteks penegakan ketertiban umum,” ujarnya, Jumat (22/11/2025).

Menurutnya, Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi tantangan yang semakin besar. Pertumbuhan penduduk, mobilitas masyarakat, hingga meningkatnya aktivitas ekonomi membuat potensi pelanggaran ketertiban umum semakin beragam. Karena itu, perangkat hukum daerah harus diperkuat agar mampu menjawab kebutuhan tersebut. 

“Dengan adanya IKN, kota ini akan menghadapi dinamika yang jauh lebih besar. Kami harus punya dasar hukum yang kuat untuk memastikan ketertiban dan keamanan tetap terjaga,” katanya.

Diusulkannya perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 juga bertujuan memperjelas prosedur penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari ketertiban fasilitas umum, pedagang kaki lima, reklame ilegal, hingga tindakan yang mengganggu kenyamanan masyarakat. 

Kepala Satpol PP menegaskan bahwa penertiban bukan sekadar tindakan represif, tetapi aktivitas yang harus dilakukan dengan dasar aturan yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat. 

“Harapan kami, perda yang baru nanti memberikan ruang yang lebih jelas bagi petugas dalam bertindak. Masyarakat juga bisa memahami batasan-batasan yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Satpol PP juga berharap perubahan perda ini dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga ketertiban umum di Balikpapan. Dengan dukungan regulasi yang diperbarui, upaya penegakan aturan diharapkan berjalan lebih efektif dan adaptif terhadap perubahan yang terjadi di tengah masyarakat. 

“Kami ingin ke depan upaya penertiban berjalan lebih sistematis, humanis, dan tetap mengutamakan pendekatan persuasif tanpa menghilangkan ketegasan penegakan hukum,” tegasnya.

Usulan ini akan dibahas lebih lanjut dalam agenda resmi penyusunan Propemperda 2026 bersama DPRD Balikpapan sebelum ditetapkan sebagai raperda prioritas tahun depan. (rep)



Tinggalkan Komentar

//