Tulis & Tekan Enter
images

Satreskoba Polresta Balikpapan Musnahkan 18 Gram Sabu, Dua Tersangka Dihadirkan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus, Jumat (3/10/2025).

Pemusnahan digelar di Ruang Satreskoba lantai 2 Mako Polresta Balikpapan, tepat pukul 10.00 WITA. Agenda ini dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Polresta Balikpapan dalam penegakan hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Yosimata JP Mangala beserta anggota, Kasat Tahti, Kasi Propam, Kasiwas, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum, serta para tersangka kasus narkoba yang barang buktinya dimusnahkan.

AKP Yosimata menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari dua tersangka dengan inisial AT dan IS.

"Dari tersangka AT, dimusnahkan sabu seberat 4,94 gram. Sedangkan dari tersangka IS, dimusnahkan sabu seberat 13,64 gram," akunya.

"Sehingga total sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 18,58 gram," sambungnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara sederhana namun efektif: sabu dilarutkan dalam wadah berisi air panas hingga mencair, kemudian larutan tersebut dibuang ke saluran air (westafel) di hadapan para saksi resmi. Langkah ini dilakukan agar barang bukti benar-benar hilang dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

“Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, di bawah pengawasan berbagai pihak agar tidak ada keraguan. Semua dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Polresta Balikpapan,” jelas AKP Yosimata.

Menurut Kasat Resnarkoba, pemusnahan ini bukan sekadar ritual formal, melainkan wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba.

“Dengan diungkapnya kasus narkoba ini, artinya kita telah menyelamatkan banyak masyarakat yang berpotensi menjadi korban. Terima kasih juga kepada warga yang aktif memberikan laporan. Mari bersama-sama kita wujudkan Balikpapan sebagai kota Zero Narkoba, demi menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Maju,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini juga dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban Polresta Balikpapan kepada publik, agar masyarakat percaya bahwa setiap barang bukti benar-benar dikelola dengan benar, bukan disalahgunakan.

Meski kasus demi kasus berhasil diungkap, Polresta Balikpapan mengingatkan bahwa ancaman narkoba masih nyata di tengah masyarakat. Narkoba bukan hanya menghancurkan pelaku pengguna, tetapi juga merusak lingkungan sosial, keluarga, hingga masa depan generasi muda.

“Peredaran narkoba ini sifatnya laten, bisa masuk ke semua kalangan. Karena itu, kami minta masyarakat jangan lengah. Segera laporkan kalau ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pesan AKP Yosimata.

Polresta Balikpapan menegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk menekan peredaran gelap narkotika.

“Sinergi masyarakat dengan aparat adalah kunci utama. Jika kita semua bergerak bersama, maka ruang gerak pengedar semakin sempit,” tutup Kasat Resnarkoba. (rep)


TAG

Tinggalkan Komentar

//