Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kota Balikpapan kembali terungkap di masa pandemi Covid-19 ini.
Kali ini sebanyak 1,13 Kilogram sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Bersama dua orang tersangka berinisial RP (28) dan RA (24).
Pengungkapan kasus terjadi pada Jumat (19/2/2021) sekira pukul 19.00 Wita di Gang Sepakat, RT 43 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.
Bermula saat petugas mendapati informasi adanya transaksi narkotika di TKP. Sehingga tim langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah beberapa hari dipantau, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RP dan RA," kata Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa saat press rilis di Mako Polresta pada Selasa (23/2/2021).
Kedua pelaku dari Kota Samarinda ke Balikpapan untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu seberat 1,13 Kilogram. Selanjutnya akan diantarkan ke pemesan di Samarinda.
Namun, setibanya di Balikpapan keduanya langsung dibuntuti petugas. Hingga diyakinkan bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkotika.
"Tim langsung mengamankan pelaku di Gang Sepakat, RT 43 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara," ungkapnya.
Setelah digeledah ditemukan plastik warna merah yang sempat dibuang tersangka. "Ternyata benda yang dibuang itu merupakan narkoba jenis sabu seberat 1,13 Kiligram. Kemudian keduanya diamankan di Polresta Balikpapan," tuturnya.
Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan terkait pemilik barang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tim masih melakukan pengejaran," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara 5-20 tahun. (an)