Tulis & Tekan Enter
images

Istimewa

SE Bupati Kukar Terkait Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan.

Jam kerja ASN selama Ramadhan tahun ini untuk hari Senin sampai Kamis akan dimulai pukul 08.30 – 16.00 wita. Sedangkan hari Jumat pukul 08.30 sampai 11.00 wita.

"Dengan demikian, jam kerja ditetapkan minimal 32,5 jam dalam sepekan," tulis Edi.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2023 dan Surat EDaran Gubernur Kaltim nomor 100.3.4.1/3764/B.ORG-III tanggal 21 Maret 2023.

Selama bulan puasa, pelaksanaan apel pagi juga ditiadakan, sementara pelaksanaan absensi tetap dilaksanakan.

Bupati juga meminta agar Pimpinan Perangkat Daerah, Camat termasuk BUMD agar memastikan pelaksanaan jam kerja sesuai Edaran tersebut dan tercapainya kinerja organisasi yang dipimpinnya.

"Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum atau enam hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja, sehingga perubahan jam kerja selama Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. (Ian)


TAG

Tinggalkan Komentar